Selasa 29 Jun 2010 19:03 WIB

Mantan Diktator Panama Lawan Dakwaan Pengadilan Prancis

Rep: c29/ Red: Krisman Purwoko
Manuel Noriega
Foto: telegraph.co.uk
Manuel Noriega

REPUBLIKA.CO.ID,PARIS-–Mantan diktator Panama, Manuel Noriega, melawan dakwaan pencucian uang, Senin (28/6) saat pra peradilan di Prancis. Dia juga menghadapi ancaman kurungan penjara selama 10 tahun setelah menghabiskan dua dekade di penjara Amerika.

Jenderal 76 tahun itu telah memerintah Panama mulai 1981 hingga 1989. Di pengadilan rambutnya disisir kea rah belakang dan mengenakan jas hitam. Sementara tiga putrinya duduk di dekatnya. Ini adalah kedua kalinya Prancis mempraperadilankan Noreiga atas percobaan pencucian uang dari seorang pengedar narkotika Kolombia.

Pertama pada tahun 1999. Pengadilan Prancis telah membuka pengadilan in absentia dan menghukum Noreiga 10 tahun kurungan penjara. Dia akhirnya di penjara di Miami, Amerika. Pada akhirnya, Pengadilan Tinggi Amerika memindahkannya ke Prancis sejak 26 April lalu.

Pengacaranya, Olivier Metzner, mengatakan Pemerintah Prancis gagal untuk memahami status tahanan perang yang diberikan kepada kliennya. “Pemindahan itu invalid, apalagi jika klien saya diusir dari Panama,” ungkapnya. Saat ini kliennya sudah tidak lagi mengetahui kebebasan selama lebih dari 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement