Sabtu 31 Jul 2010 06:08 WIB

Masa Jabatan Komisioner KY Diperpanjang

Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk perpanjangan masa jabatan komisioner Komisi Yudisial (KY).

Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi di Istana Negara, Jakarta, Jumat, mengatakan, Keppres itu segera ditandatangani oleh Presiden sebelum pekan depan. "Akan segera keluar sebelum tanggal 2 Agustus. Mudah-mudahan minggu ini," ujarnya.

Mensesneg mengatakan perpanjangan masa jabatan komisioner KY itu bisa dilakukan oleh pemerintah berdasarkan pengalaman yang sama memperpanjang komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). "Dulu pernah yurisprudensi waktu KPI. KPI itu yang menentukan DPR, ada masa jabatan anggota KPI itu berakhir belum ada anggota baru, DPR minta untuk diperpanjang. Terjadi seperti ini dan DPR juga setuju, kita juga lakukan perpanjangan," tutur sudi.

Para komisioner KY habis masa jabatannya pada 2 Agustus 2010. Namun panitia seleksi calon anggota KY masih terus bekerja dan belum bisa menemukan penggantinya hingga masa jabatan anggota KY berakhir.

Setelah panitia seleksi memilih calon yang tepat, kemudian diserahkan kepada DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyebutkan kemungkinan komisioner KY akan diperpanjang masa jabatannya selama tiga bulan sampai para pengganti mereka sudah terpilih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement