Kamis 06 Jan 2011 06:59 WIB

Didenda KPPU, Pertamina Ajukan Banding

Rep: citra listya rini/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--PT Pertamina (Persero) menyatakan akan banding terkait keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait proyek pengembangan gas Donggi-Senoro yang dikerjakan konsorsium Pertamina-PT Medco Internasional Energi Tbk (MEDC)-Mitsubishi Corp.

"Terkait keputusan KPPU, kita akan mengajukan banding karena keputusan ini tidak fair. Keputusan ini juga memperburuk iklim investasi di Indonesia," kata Vice President Corporate Communication Pertamina, Mochammad Harun, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/1).

Pertamina, lanjutnya, sudah menunggu 25 tahun untuk mengembangkan cadangan gas di Donggi-Senoro, Sulawesi. Terlebih lagi, infrastruktur di daerah tersebut masih terhitung minim.

"Untuk itu, kita berniat untuk berinvestasi mengembangkan infrastruktur di wilayah tersebut. Juga mengembangkan ekonomi masyarakat melalui keberadaan proyek kita. Tetapi, hukum dihukum dengan cara yang sangat melukai rasa keadilan. Jadi kita putuskan untuk banding,' tutur Harun.

Sementara itu, Corporate Project Director MEDC, Lukman Mahfoedz, menyampaikan pihaknya belum akan mengajukan banding terkait keputusan KPPU. "Kita diperbolehkan mengajukan banding dan sebagainya, 14 hari kita akan memikirkan," ujarnya.

Seperti diketahui, Majelis KPPU meminta Pertamina membayarkan denda senilai Rp 10 miliar karena terbukti melanggar UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam proses beauty contest proyek Donggi Senoro. KPPU juga mendenda Medco Energi Internasional Tbk Rp 10 miliar, PT Medco E&P Tomori Sulawesi Rp 1 miliar, dan Mitsubishi Corporation Rp 15 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement