Senin 10 Jan 2011 20:26 WIB

5.000 Lagi Warga Palestina Diperbolehkan Bekerja di Israel

Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JERUSALEM--Kabinet Ahad memutuskan untuk mengeluarkan 5.150 ijin tambahan bagi warga Palestina dari Tepi Barat untuk bekerja di Israel, suatu penambahan lebih dari 20 persen, kementerian perburuhan mengumumkan. "Pemerintah telah memutuskan untuk memberi 5.125 lagi ijin kerja pada warga Palestina Tepi Barat, 4.000 dari mereka di sektor pembangunan dan sisanya di pertanian," jelas seorang jurubicara kementerian industri, perdagangan dan perburuhan.

Ia menerangkan bahwa keputusan itu "telah mulai berlaku" dan telah disahkan atas permintaan menterinya, Binyamin Ben Eliezer, untuk membantu Pemerintah Otonomi Palestina memerangi pengangguran dan untuk memenuhi kekurangan tenaga kerja dalam pembangunan Israel.

Sekitar 15.000 warga Palestina memiliki ijin untuk bekerja di Israel, sementara 10.000 hingga 15.000 yang lain bekerja secara tidak sah, kata jurubicara itu pada AFP. Jumlah itu tidak mencakup 15.000 dengan ijin kerja di permukiman-permukiman Yahudi di Tepi Barat.

Sebelum meletusnya perlawanan terhadap pendudukan Israel pada September 2000, sebanyak 146.000 warga Palestina bekerja di Israel atau di permukiman-permukiman, menurut Dana Monoter Internasional. Mereka sejak itu telah digantikan sebagian besar oleh para pekerja imigran dari Thailand, Cina, Turki dan negara-negara Eropa timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement