Selasa 01 Mar 2011 21:09 WIB

Bagir Manan: Insan Pers Seyogyanya tidak Dipenjarakan

Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,PANGKALPINANG--Ketua Dewan Pers (DP), Bagir Manan, menyatakan, insan pers seyogyanya tidak dipenjarakan karena perannya yang penting dalam pembangunan demokrasi dan peradaban baru melalui proses dialog dengan fikiran bebas. "Karena itu Dewan Pers memiliki tugas melindungi kemerdekaan pers agar demokrasi berjalan sesuai arahnya yang benar," ujarnya dalam seminar literasi media dengan tema 'Mendorong Masyarakat Cerdas Memahami Media' yang dipusatkan di Hotel Aston Pangkalpinang, Selasa.

Selain Bagir Manan, tampil sebagai pembicara dua anggota Dewan Pers yaitu Bekti Nugroho dengan judul Prosedur Pengaduan dan Mekanisme hak Jawab dan Uni Zulfiani Lubis dengan makalah Profesionalisme Pers, sedangkan sebagai moderator Kepala Biro Perum LKBN ANTARA Bangka Belitung I Made Tinggal Karyawan.

Menurut Bagir Manan, sebagai instrumen pembangunan demokrasi, pers harus bebas dari intervensi dan kooptasi pihak tertentu, seperti pada masa pemerintahan orde baru yang banyak membuat aturan atau menggunakan aturan masa kolonial yang bertujuan menjerat dan memenjarakan pers.

Pers juga harus membuat berita-berita faktual, berimbang dan tidak bersifat fitnah, sebagaimana yang sudah diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pokok Pers No 40/1999. Selain itu pers harus memainkan tiga fungsinya yaitu fungsi informasi, edukasi dan kontrol sosial bersandarkan pada kemerdekaan pers.

"Dewan Pers senantiasa mengawal, mengawasi dan melindungi wartawan sesuai esensi kemerdekaan pers, tetapi wartawan juga harus menghasilkan karya jurnalistik yang benar dengan melaksanakan KEJ," ujarnya dengan menyebutkan wartawan 'abal-abal' atau bodrek menjadi sumber kesalahpahaman pers dengan masyarakat.

Dengan demikian, katanya, tugas Dewan Pers adalah membantu perkembangan pers agar menjadi profesional dengan menaati semua kaidah-kaidah KEJ dan UU Pokok Pers. Ia menjelaskan, dalam mewujudkan pers yang profesional ini Dewan Pers melaksanakan serangkaian kegiatan pelatihan kewartawanan yang bertujuan meningkatkan kompetensi wartawan, karena tanpa kompetensi pers akan gagal memainkan perannya yang konstruktif bagi bangsa dan negara.

Selanjutnya sebagai instrumen sosial (pelayan masyarakat) pers harus mendapatkan respon positif dari masyarakat, sehingga tidak sampai terjadi salah pengertian terhadap keberadaan pers. Menurut dia, sekarang ini masih banyak pers yang melakukan kesalahan dengan melanggar seperangkat norma hukum yang mengikatnya sebagai sebuah profesi, karena itu mereka diberikan peringatan agar kembali pada aturan main yang berlaku dan tidak boleh ada pembiaran yang memungkinkan mereka kembali membuat kesalahan.

Ia menjelaskan, kesalahan pers bisa disebabkan ketidaktahuannya terhadap KEJ, bisa juga memang disengaja. Artinya mereka belum profesional dan bersikap amatiran, sehingga masyarakat merasa dirugikan atas pemberitaan pers. "Namun demikian berbuat kesalahan adalah bagian dari kehidupan manusia yang tidak bisa dihilangkan, tetapi yang penting harus ada itikad baik bagi semua pihak untuk membangun pers yang profesional," ujarnya.

Terkait kesalahan pers, katanya, Dewan Pers meminta masyarakat yang merasa dirugikan agar membuat hak jawab untuk diluruskan kembali oleh perusahaan pers bersangkutan, dan perusahaan pers wajib memuat hak jawab tersebut dan minta maaf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement