Selasa 28 Sep 2021 14:20 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penembakan Ketua Majelis Taklim

Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku penembakan kepada ketua majelis taklim

Rep: Ali Mansur/ Red: Esthi Maharani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menangkap tiga pelaku penembakan kepada ketua majelis taklim berinisial A (43) di Pinang, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu. Ketiga pelaku berinisial M, K, S ditangkap ditempat yang berbeda dan satu pelaku berinisial Y masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Pertama yang berhasil diamankan adalah M ini adalah inisiator kejadian ini. Dia aktor intelektual hari Kamis lalu (ditangkap) di Serang Banten pada saat di rumah makan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/9).

Kemudian pada Senin (27/9), petugas mengamankan dua tersangka berinisial K dan S di Serang, Banten. Tersangka K merupakan eksekutor yang melakukan penembakan kepada korban dari jarak dua meter. Sedangkan pelaku berinisial S bertugas sebagai joki yang membawa eksekutor melarikan diri setelah melakukan aksinya.

Dari pemeriksaan awal, kata Yusri, pelaku M yang merupakan otak dari aksi pembunuhan tersebut memiliki dendam pada A. Pengakuannya, istri M pernah disetubuhi oleh korban pada tahun 2010. Bahkan kakak kandung M juga diduga pernah disetubuhi oleh korban.

"Sekitar dua tahun lalu kemudian istrinya suruh ngaku belum ada pengakuan yang nanti M menunaikan haji barulah istrinya mengaku betul saat dia berobat dengan rayuan terjadi dirumahnya dan juga berpindah ke hotel di Tangerang," ungkap Yusri.

Baca juga : Singgung Jenderal Gatot, Letjen Dudung: Dalam Islam Tabayun

Lanjut Yusri, tersangka M adalah seorang pengusaha angkutan untuk wilayah Banten. Dia menyewa pembunuhan bayaran melalui tersangka Y dengan total bayaran Rp 60 juta. Dengan rincian Rp 50 juta untuk eksekutor dan Rp 10 juta untuk tersangka Y yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

"Untuk eksekutor dan 10 buat Y penghubung. Kami kasih waktu 3x24 jam untuk menyerahkan diri, kami sudah tahu identitas kami terus mengejar," tegas Yusri.

Atas tindakannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Peristiwa penembakan seseorang bernama Marwan alias Alex terjadi di Jalan Gempol, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Sabtu (18/9) sekitar Pukul 18.30 WIB. Dalam pengusutan itu, polisi menyita sebutir proyektil dalam penembakan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement