Ahad 17 Oct 2021 15:26 WIB

Bupati Sleman Minta Masyarakat Waspada Pinjol Ilegal

Masyarakat diimbau lebih cerdas dan hati-hati dalam melakukan pinjaman.

Red: Bilal Ramadhan
Direktur Tipideksus Polri Brigjen Pol Helmy Santika (kedua kanan) didampingi Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kedua kiri), Wadir Tipideksus Kombes Pol Wisnu Hermawan (kanan) dan Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Pol Andri Sudarmadi menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal dengan menangkap 7 tersangka di wilayah Ibu Kota.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Direktur Tipideksus Polri Brigjen Pol Helmy Santika (kedua kanan) didampingi Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kedua kiri), Wadir Tipideksus Kombes Pol Wisnu Hermawan (kanan) dan Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Pol Andri Sudarmadi menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan pinjaman online ilegal dengan menangkap 7 tersangka di wilayah Ibu Kota.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kustini Sri Purnomo, mendukung polisi dan instansi terkait memberantas jasa keuangan yang pinjaman dalam jaringan ilegal yang meresahkan dan meminta masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan persyaratan pinjaman yang mudah.

"Kami mendukung upaya itu (pemberantasan jasa keuangan dalam jaringan ilegal). Supaya tidak ada korban dan masyarakat kita tidak resah," kata dia, di Sleman, Sabtu (16/10).

Hal itu disampaikan Kustini setelah penggrebekan kantor operator pinjaman dalam jaringan alias online di Kabupaten Slemanoleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY.

Dari hasil penggerebekan itu ditemukan fakta kantor operator mengoperasikan 23 aplikasi yang semuanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Saya berharap masyarakat lebih cerdas dan hati-hati dalam melakukan pinjaman. Jangan gampang tergiur karena syarat yang mudah tetapi masih abu-abu," katanya.

Ia mengatakan, pinjaman dalam jaringan ilegal saat ini dimanfaatkan pihak-pihak jahat sebagai modus penipuan. Maraknya kasus penipuan di tengah krisis ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19 menjadi perhatian bersama.

Baca juga : BEM SI Kritik Gubernur DIY

"Yang pasti saya dapat informasi kalau bunganya itu mencekik dan bisa berpotensi penyalahgunaan data-data privasi yang seharusnya kita simpan, tapi malah disebar," katanya.

Ia mengatakan, selain berpotensi menyalahgunakan data, pihak pinjaman dalam jaringan ilegal juga tak segan menggunakan cara-cara teror pada peminjam yang kedapatan telat membayar. Ada pemakai jasa perusahaan ilegal ini yang sampai bunuh diri karena teror itu.

"Kami mengingatkan pada masyarakat Sleman agar lebih hati-hati utamanya dalam hal meminjam uang. Bisa pinjam di bank, koperasi atau saudara. Insya Allah lebih aman dan jelas. Jangan ambil risiko di luar itu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement