Rabu 28 Sep 2011 16:32 WIB

Nah Lho...Nama Atut Dicatut

Red: M Irwan Ariefyanto
Ratu Atut Chosiyah
Ratu Atut Chosiyah

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Ini peringatan serius menjelang Hari Ulang Tahun Banten. Ada aksi yang diduga penipuan dengan modus meminta sumbangan dan iklan untuk jalan santai berkaitan dengan HUT Banten ke-11 ke sejumlah perusahaan di wilayah Tangerang. Tidak tanggung-tanggung, untuk memuluskan aksi penipuan ini, nama Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah pun dicatut.

Panitia Pelaksana HUT ke-11 Provinsi Banten Hudaya Latuconsina di Serang, Rabu (28/9), mengatakan ia telah melaporkan aksi penipuan ini kepada Polresta Tangerang. Dua orang yang diduga sebagai pelaku penipuan sudah ditangkap dengan cara dijebak saat keduanya akan mengambil sejumlah dana di dua perusahaan di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

"Kami mengetahui adanya dugaan penipuan, setelah ada konfirmasi dari perusahaan yang menerima proposal penipuan itu kepada gubernur," kata Hudaya.

Ia mengatakan, terkait pelaksanaan HUT ke-11 Provinsi Banten, pihaknya tidak mengadakan agenda jalan santai bersama gubernur. Apalagi,kop surat dan tata naskah surat proposal tersebut banyak yang salah.

Menurut Hudaya, motif dugaan penipuan tersebut dengan cara menyampaikan proposal sumbangan dan pemasangan iklan acara jalan santai dalam rangka HUT Banten 2011 ke sejumlah perusahaan. Surat permohonan sumbangan dan iklan tersebut dengan melampirkan surat imbauan dan rekomendasi dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah N0 073.1/232.2-Um/2011. "Kami mendapat laporan pertama kali dari PT Gajah Tunggal,'' katanya.

Dugaaan penipuan yang mencatut nama gubernur Banten itu mengatasnamakan perusahaan PT Niji Promoindo yang beralamat di Jalan Cempaka Putih Barat XIVD No 12 Jakarta Pusat. Sejumlah perusahaan di wilayah Tangerang yang sudah didatangi orang yang diduga akan menipu tersebut diantaranya PT Gajah Tunggal, PT Surya Toto, Universitas Muhamadiyah dan Rumah Sakit Hermina.

Ia mengatakan, Polres Kabupaten Tangerang dan Polresta Tangerang sudah menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai pelaku berinisial HD dan AL.

"Mereka menawarkan sumbangan dan iklan dengan sistem paket senilai Rp 150 juta, Rp 100 juta dan Rp 75 juta. Namun sejauh ini kami belum mengetahui perusahaan mana saja yang sudah memberikan sumbangan tersebut," kata Hudaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement