Senin 23 Jan 2012 22:37 WIB

10 Instansi Bertanggungjawab Kenyamanan Trotoar

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Ramdhan Muhaimin
Lubang membahayakan di trotoar membahayakan pejalan kaki (ilustrasi)
Lubang membahayakan di trotoar membahayakan pejalan kaki (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sembilan warga yang tewas ditabrak mobil Xenia, Minggu (22/1) kemarin tengah berada di atas trotoar. Kecelakaan tersebut memunculkan kembali wacana tentang kenyamanan dan keamanan pejalan kaki di Jakarta.

Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga mengatakan, secara umum keamanan trotoar di Jakarta belum menjadi pertimbangan utama kebijakan pemerintah. Padahal, sedikitnya ada 10 instansi pemerintah yang seharusnya bertanaggung jawab terhadap keamanan dan kenyamanan trotoar ini.

"Tidak kurang 10 instansi yang memiliki kepentingan terkait pemanfaatan trotoar," kata Nirwono dalam perbincangan dengan Republika, Senin (23/1).

Dia menjelaskan, saluran air ditangani Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertamanan mengurus pepohonan, Dinas Perhubungan menangani rambu-rambu lalu lintas. Belum lagi kabel listrik, saluran air dan telepon milik PLN, PAM dan Telkom. "jadi diperlukan koordinasi yang baik antara dinas-dinas yang terlibat," cetusnya.

Selain itu, Nirwono melihat paling tidak ada dua faktor yang mempengaruhi keamanan pejalan kaki. Pertama, ketertiban pejalan kaki yang berjalan di tempatnya. Kedua, disiplin pengguna jalan.

Selama ini pengguna jalan cenderung meremehkan dan tidak menghormati pejalan kaki. Misalnya, pengendara motor yang bisa seenaknya melalui trotoar.

Disinggung soal pemasangan CCTV menurutnya hal itu kurang bermanfaat karena sifatnya yang pasif. Disiplin dari pengendara lebih efektif. Sudah menjadi tugas pemerintah untuk menyediakan pejalan kaki tempat yang layak dan nyaman sehingga keselamatan pejalan kaki terjamin. Tak kalah penting adalah mengedukasi pengendara agar menghormati pejalan kaki.

"Kota yang manusiawi adalah kota yang ramah kepada pejalan kaki," katanya.

'Keramahan' tersebut bisa dilihat dari pengendara yang mendahulukan kepentingan pejalan kaki, tidak mengklakson pejalan kaki dan tidak ada motor yang memakai trotoar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement