Kamis 02 Feb 2012 16:08 WIB

Jaringan Internasional, Narkobanya Dipasok dari Malaysia

Rep: Asep Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Sindikat narkoba dan barang bukti berupa sabu-sabu yang disita aparat (ilustrasi).
Foto: Antara
Sindikat narkoba dan barang bukti berupa sabu-sabu yang disita aparat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengungkapan jaringan narkoba internasional oleh kepolisian berhasil menyita puluhan ribu butir ekstasi, happy five, dan puluhan kilogram sabu dengan total nilai Rp 128 miliar. Menurut direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nugroho Aji Wijayanto, sejumlah obat terlarang itu berasal dari Malaysia.

Dia menuturkan, alur pengiriman narkoba itu bermula dari Johor, Malaysia, kemudian ke Aceh dengan menggunakan perahu kayu. Dari Aceh, obat-obatan itu berturut-turut melewati Padang, Jambi, Palembang, Lampung, untuk kemudian disimpan di Jakarta. Nugroho mengatakan, Jakarta menjadi kota tujuan pengiriman obat terlarang tersebut.

Setelah tiba di Jakarta, Nugroho menuturkan, narkoba itu akan dikirim ke kota besar lainnya di Indonesia seperti, Bandung, Surabaya, dan Denpasar. Setelah tiba di kota tujuan, narkoba itu akan didistribusikan ke berbagai tempat hiburan yang ada di sana.

Namun, Nugroho menegaskan, obat terlarang yang berhasil disita itu belum sempat beredar di tempat hiburan. "Semuanya masih lengkap dan tidak ada yang berkurang," ungkapnya, Kamis (2/2). Dengan pengungkapan itu, lanjut dia, bisa terselamatkan sebanyak lebih dari 5 juta orang yang berpotensi sebagai konsumen obat terlarang tersebut.

Terkait penindakan hukum, 12 tersangka yang terjaring pihak kepolisian dalam jaringan internasional itu akan dikenakan beberapa pasal terkait UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Semua tersangka terancam pidana mati, seumur hidup, atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement