Rabu 29 Feb 2012 08:23 WIB

Langgar Kebebasan Berbicara, Turki Didenda 5.000 Euro

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,ANKARA--Pengadilan HAM Eropa telah memutuskan bahwa, Turki harus membayar € 5.000 sebagai ganti rugi kepada seorang wartawan, atas 'pelanggaran hak untuk kebebasan berbicara'.

Pengadilan Eropa menyatakan bahwa Turki telah melanggar hak untuk kebebasan berbicara dari Erbil Tusalp. Erbil  dijatuhi hukuman oleh pengadilan Turki pada tahun 2008 lalu untuk membayar sekitar USD 5.700 sebagai ganti rugi kepada Perdana Menteri Turki, Recep Tayyip Erdogan'

Ia dijatuhi hukuman karena menulis artikel berisi kritikan tentang perdana Menteri. Artikel itu diterbitkan di harian Birgun, Turki pada tahun 2004 dan 2005.

Pengadilan Turki memutuskan bahwa, pernyataan Tusalp adalah 'di luar batas yang dapat diterima dari kritik'.

Namun, pengadilan Eropa mengatakan dalam pernyataannya bahwa, pernyataan Tusalp, yang disorot oleh pengadilan Turki tidak bisa ditafsirkan sebagai serangan pribadi yang serampangan terhadap perdana menteri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement