Selasa 13 Mar 2012 21:39 WIB

Ungkap Jaringan Internasional, Polisi sita 350 Ribu Ecstasy

Rep: Asep Wijaya/ Red: Hazliansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan internasional peredaran narkoba jenis ecstasy dan sabu yang melibatkan empat negara yakni Belanda, China, Malaysia dan Indonesia. Dari pengungkapan itu, polisi berhasil menyita 350 ribu butir ecstasy dan 200 gram sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari penyelidikan kepolisian selama tiga bulan terhadap sindikat internasional yang memasok obat terlarang dari luar negeri ke Indonesia. Dari penyelidikan tersebut, ungkap Rikwanto, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial BS dan SA di daerah Pluit, Jakarta Utara saat melakukan serah terima narkoba yang kemudian akan didistribusikan ke sejumlah kota besar di Indonesia.

Rikwanto mengatakan, dari penangkapan tersebut, polisi menyita 218 ribu butir pil ecstasy dari tangan BS yang rencananya akan diserahkan kepada SA. Tidak sampai di situ, ujar Rikwanto, polisi juga langsung melakukan penggeledahan ke dua kediaman tersangka dan berhasil menyita barang bukti berupa 41 ribu butir pil ecstasy dan 200 gram sabu di rumah BS dan 91 ribu butir pil ecstasy di rumah SA.

Dua pelaku itu, ungkap Rikwanto, langsung menjalani pemeriksaan dan ditemukan sejumlah fakta dari keterangan tersangka. Rikwanto mengatakan, ada orang ketiga di balik penyelundupan obat terlarang itu dan bertindak sebagai pengendali operasi.

Orang ketiga itu, ujar Rikwanto, mengendalikan dua tersangka berinisial BS dan SA yang menjadi pemodal di Indonesia. Dia, ungkap Rikwanto, berinisial IW yang berstatus Warga Negara Belanda.

Lebih lanjut, Rikwanto menjelaskan, IW adalah seorang yang masuk DPO kepolisian yang dulu pernah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia. Namun, ujar Rikwanto, IW melarikan diri ke Belanda dan kini menjadi Warga Negara Belanda.

Atas fakta tersebut, ungkap Rikwanto, polisi akan melakukan kerja sama dengan pihak interpol untuk melakukan pengejaran kepada WNA Belanda tersebut. Sementara untuk dua tersangka yang telah ditangkap, tutur Rikwanto, mereka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Mereka terancam pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement