Sabtu 17 Mar 2012 16:30 WIB

NTT Minta Diakui Jadi Daerah Kelautan Secara Yuridis

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Hazliansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Nusa Tenggara Timur, Frans Lebu Raya mengatakan akan memperjuangkan agar provinsinya dapat diakui sebagai daerah kepulauan. "Secara de facto kita memang kepulauan. Tapi secara de jure belum diakui," katanya, di Kupang, NTT, Jumat (17/3).

Yang dimaksud dengan daerah kepulauan yaitu wilayah yang memiliki karakteristik akuatik teresterial atau lautan lebih luas dari daratan. Menurutnya, pengakuan secara yuridis itu penting karena berdampak pada alokasi pemberian anggaran. Pasalnya, berdasarkan UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, pemerintah daerah mendapat anggaran sesuai luar wilayah daratan.

"Padahal NTT punya laut lebih besar, 200 ribu kilometer persegi. Sementara kawasan darat hanya 47 kilometer persegi," cetus dia.

Begitu pula, tambah Frans, dengan kewenangan urusan laut. Berdasarkan peraturan undang-undang, kewenangan provinsi hanya 12 mil dari garis pantai.

Jika diakui sebagai daerah kepulauan, maka batas itu akan dihitung berdasarkan satu wilayah secara kesatuan. Berbeda dengan saat ini, yang masih ditentukan per pulau. "Kita ingin garis batas pulau itu mengelilingi daerah kesatuan, jangan per pulau-pulau," tambahnya.

Pertimbangan lainnya, jelas dia, NTT memiliki infrastruktur yang berbeda dengan kawasan lain. Sebagai contoh, ia menyebut ada 14 bandara di NTT dan 41 pelabuhan laut. Jauh lebih banyak ketimbang misalnya Bali yang hanya memiliki satu bandara dan satu pelabuhan laut.

"Laut harus dilihat sebagai mempersatukan pulau, jangan memisahkan. Makanya, harus dilihat secara keseluruhan, harus jadi kesatuan."

Untuk itu, NTT pun membentuk Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan dengan enam provinsi lainnya. Yaitu, NTB, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau. Mereka memperjuangkan agar diakuinya daerah kepulauan secara yuridis.

Antara lain, mendorong adanya Undang-Undang Daerah Kepulauan. ''Saat ini sedang diproses. Kita sudah bertemu dengan baleg, dengan pimpinan DPR. Semoga undang-undang ini bisa segera terealisasi,'' harap Ketua DPD PDI Perjuangan NTT tersebut.

Dengan adanya undang-undang itu, ia berharap daerah tertinggal dapat diatur secara tersendiri. Ini sebagai wujud perhatian pusat terhadap daerahnya. Jadi, tambahnya, tidak lagi mendapat daerah tertinggal. Namun juga bisa memberikan kesejahteraan dan komitmen pembangunan yang serius.

Frans menjelaskan, saat ini dari 20 kabupaten dan satu kota yang ada di NTT, hanya kota Kupang yang tidak masuk sebagai daerah tertinggal. Semua kabupaten yang ada masih terkategorisasi daerah

Meskipun begitu, pemerintah daerah terus mencatatkan peningkatan. Antara lain, berhasil menurunkan angka kemiskinan dari 27,58 persen pada 2008 menjadi 20,48 persen pada September 2011.

Sementara itu, untuk ekonomi makro tumbuh dari 4,4 persen menjadi 5,9 persen. ''Mudah-mudahan akan terus maju seperti daerah-daerah lainnya. Apalagi meskipun sebagai daerah perbatasan dengan dengan dua negara, kami tetap komitmen dengan NKRI,'' ujarnya.

Beberapa program peningkatan daerah pun dijalankan. Antara lain, desa mandiri anggur merah atau anggaran untuk rakyat menuju sejahtera. Yaitu, program pemberian alokasi APBD untuk desa.

Yaitu, dengan memberikan alokasi dana Rp 250 juta untuk setiap desa di setiap kecamatan per tahun. ''Saat ini baru dua desa. Ini merupakan hibah kepada masyarakat desa. Dana ini tidak diambil kembali oleh gubernur, camat, atau kepala desa,'' jelas dia.

Program lainnya, NTT juga mencoba untuk menjadi sebagai provinsi jagung, provinsi ternak dan provinsi koperasi. Serta mengembalikan populasi cendana sehingga dapat mengharumkan NTT.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement