Senin 19 Mar 2012 09:03 WIB

Dangdut di Depan Masjid itu Kebijakan Langsung Bupati

Red: Didi Purwadi

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Masyarakat Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memprotes kebijakan pemkab setempat yang memberikan izin pementasan hiburan di depan Masjid Agung As-Syuhada. Kabag Kesra Pemkab Pamekasan, Munafi, kepada Antara mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti pertimbangan pemkab Pamekasan memberikan izin pementasan hiburan di depan Masjid Agung As-Syuhada itu.

"Itu kebijakan langsung dari Bupati Pamekasan. Saya tidak tahu itu," kata Munafi menjelaskan.

Kabupaten Pamekasan merupakan satu-satunya kabupaten di Madura yang telah mencanangkan 'Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami' (Gerbang Salam). Bahkan, berbagai bentuk pementasan musik, seperti musik dangdut, telah dilarang dalam beberapa tahun terakhir ini. Itu termasuk berbagai jenis hiburan tertutup seperti karaoke.

"Sekarang kok malah pementasan hiburan diperbolehkan pentas di depan Masjid As-Syuhada," kecam Ahmad Efendi, salah satu warga Pamekasan. ''Tidak seharusnya pementasan hiburan ditempatkan di depan masjid. Apalagi, pementasan musik yang penyanyinya tidak menutup aurat."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement