Selasa 20 Mar 2012 12:25 WIB

Menhan Dilaporkan ke KPK Terkait Pembelian Sukhoi

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro
Foto: republika.co.id
Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro , Selasa (20/3), dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dilaporkan dengan dugaan mark up atau penggelembungan harga pembelian pesawat Sukhoi.

"Yang dilaporkan Kementerian pertahanan , Menteri pertahanan," kata salah satu bagian Koalisi, Direktur Eksekutif Imparsial, Poengki Indarti di kantor KPK, Selasa (20/3). Poengki mengatakan, modus penggelembungan menggunakan dengan menggunakan agen atau rekanan.

Padahal, kalau pembelian dilakukan G to G atau pemerintah ke pemerintah tidak memerlukan agen. "Ini banyak ruginya karena membuat rekanan diduga akan ada fee sekitar 15 persen," kata Poengki.

Adapun bukti-bukti yang dilampirkan dalam laporan itu adalah semua surat terkait pembelian. Selain itu ada bukti perhitungan yang menimbulkan kerugian negara sekitar 73 juta dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement