Rabu 21 Mar 2012 01:30 WIB

Tanah Sultan di Yogya Tinggal 1,2 Persen

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Hafidz Muftisany
Sultan Ground (ilustrasi)
Foto: prehistoria.tumblr.com
Sultan Ground (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -  Tanah kraton (Sultan Ground dan Paku Alam Ground) di DIY tinggal 1,2 persen dari luas wilayah DIY,  sedangkan  tanah seluas 98,8 persen sudah diberikan kepada rakyat.

''Karena itu pendapat yang mengatakan bahwa tanah kraton mencapai jutaan hektar  salah,'' kata salah seorang anggota tim asistensi  RUUK (Rancangan Undang-Undang Keistimewaan)  DIY Prof Sutaryo dalam jumpa pers tentang RUUK di Gedung Pracimosono, Kepatihan Yogyakarta, Selasa.

Hal itu dibenarkan oleh ahli pertanahan di DIY yang juga salah seorang anggota tim asistensi Suyitno. Menurut dia, tanah Sultan Ground Paku Alam Ground (SGPAG)  saat ini luasnya tinggal sekitar 3.518 hektar. Tanah kraton tersebut ada yang digunakan untuk rakyat, makam pejuang, kantor pemerintah,  dan sebagainya.

Tanah tersebut tersebar dan tidak setiap desa maupun kecamatan ada tanah SGPAG. Tanah tersebut oleh UU Pokok Agraria (PA) Pasal 56 diakui sebagai tanah adat.  Menurut dia, selama ini tanah kraton tidak ada bukti sertifikat. Nantinya setelah ada UU Keistimewaan diharapkan tanah kraton akan lebih jelas statusnya.  Namun, dia menambahkan, meskipun kini belum ada bukti kalau dari sejarah ada bukti tanah kraton yakni perjanjian Giyanti, dan di lapangan di desa-desa juga ada tanah SGPAG.

Karena  tanah kraton itu sebagai tanah adat, maka oleh UU PA  (Pokok Agraria) tanah kraton itu diakui. Sehingga sebelum tanah adat itu belum ada aturannya, maka pakai aturan yang ada yakni aturan adat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement