Senin 28 May 2012 17:43 WIB

Pakar: Inkonstitusional Jika Presiden Larang Ibu Negara Nyapres

Red: Dewi Mardiani
Presiden SBY di Istana Negara Jakarta. Haji Abror rizki/Rumgapres//
Presiden SBY di Istana Negara Jakarta. Haji Abror rizki/Rumgapres//

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden tak boleh melarang siapa pun yang menjadi warga negara Indonesia untuk mengajukan diri sebagai calon presiden di 2014. Menurut pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai presiden melarang Kristiani Herrawati atau Ani Yudhoyono, maka hal itu bisa dianggap sebagai tindakan inkonstitusional.

“Dalam  pasal 27 ayat 1 UUD 45, yang berbunyi, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan ayat ini jelas maka siapapun yang memenuhi syarat berhak menjadi presiden. SBY sebagai Presiden tidak bisa melarang siapapun menjadi capres, termasuk melarang ibu negara," katanya, Senin (28/5).

Setiap warga negara yang memenuhi syarat menurutnya juga tidak perlu atau wajib meminta restu atau dukungan dari seorang presiden untuk maju sebagai capres. ”Memangnya kalau tidak mendapat restu presiden, warga negara tidak boleh jadi presiden?Tidak perlu restu, kalau memang memenuhi syarat, mau maju, maka setiap warga negara berhak maju,” imbuhnya.

SBY menurutnya hanya bisa melarang Ani Yudhoyono termasuk anggota keluarganya yang lain maju sebagai capres seperti anak-anak maupun saudara-saudarannya hanya dalam kapasitasnnya sebagai suami atau kepala rumah tangga. ”Itu urusan lain, istri wajib patuh pada suami. Di luar itu dia tidak bisa melarang, termasuk sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat,” tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement