Kamis 31 May 2012 06:55 WIB

Kakek Pemerkosa Anak Dibawah Umur Ditangkap

Red: Hazliansyah
Korban perkosaan (ilustrasi)
Foto: Blogspot.com
Korban perkosaan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MUSIRAWAS, SUMSEL -- Jajaran Kepolisian Resor MusiRawas Sumatera Selatan berhasil mengamankan tersangka pelaku pemerkosaan seorang anak di bawah umur yang terjadi di daerah itu.

"Tersangka adalah Mulya bin Aminullah, 60 tahun, warga Dusun I Desa Sungaijernih, Kecamatan Rupit, Musirawas yang ditangkap petugas karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap korbannya warga setempat, LA, 14 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Musirawas, AKP Suryadi, di Musirawas, Rabu.

Tindakan pemerkosaan ini dilakukan tersangka pada pertengahan Agustus 2011 lalu, dan terakhir kali diduga dilakukan pada 21 Mei 2012 lalu. Kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut, kata dia, saat ini ditangani oleh Satuan Penanganan dan Perlindungan Anak (PPA), dan tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Terungkapnya kasus pemerkosaan terhadap korban yang masih duduk di kelas I SMP ini berawal dari laporan korban ke Polsek Muara Rupit pada Sabtu (26/5), sekitar pukul 23.30 WIB. Korban dengan didampingi ibunya melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan Mulya yang juga tetangganya.

Menurut penuturan korban, pemerkosaan itu sendiri terjadi pertama kali pada pertengahan Agustus 2011, saat itu korban bertemu dengan tersangka sekitar pukul 10.00 WIB di jalanan dekat rumahnya. Kemudian tersangka mengajak korban mampir ke rumah kosong di kampungnya yang terletak di dusun I, Desa Sungaijernih.

Saat berada di rumah kosong ini, korban dipaksa untuk melayani nafsu syahwat tersangka. Sejak kejadian ini, tersangka hampir setiap kali bertemu selalu mengajak berhubungan badan, dan setelah itu tersangka memberi uang jajan Rp10.000.

Tidak tahan dengan perlakuan tidak senonoh yang diterimanya, akhirnya korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya, dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian setempat.

Tersangka ditangkap petugas pada Senin (28/5) sekitar pukul 22.00 WIB, saat bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Lawangagung, Kecamatan Rupit. Guna penyidikan lebih mendalam, saat ini kasusnya masih ditangani petugas PPA Polres Musirawas, untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, kata Kasatreskrim Polres Musirawas itu pula.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement