Ahad 03 Jun 2012 16:56 WIB

Retribusi Nelayan Dicabut, TPI Gulung Tikar

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Dewi Mardiani
Nelayan mengangkat keranjang berisi ikan hasil tangkapan mereka. (ilustrasi).
Foto: Arief Priyono/Antara
Nelayan mengangkat keranjang berisi ikan hasil tangkapan mereka. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Peraturan mengenai retribusi nelayan sudah dihapuskan sejak dua tahun silam. Akibatnya, tempat pelelangan ikan (TPI) tidak lagi beroperasi. Bahkan, TPI tersebut terancam gulung tikar. Terhentinya kegiatan TPI ini, membuat transaksi jual beli ikan dikuasai tengkulak.

Jahari (36 tahun), nelayan asal Desa Cemara Jaya, Kecamatan Cibuaya, mengatakan, dengan vakumnya TPI jelas merugikan nelayan. Sebab, sekarang ini tak ada lagi yang bertanggungjawab terhadap nasib nelayan. Sewaktu masih ada retribusi, pengurus TPI bertanggung jawab terhadap nelayan. "Seperti, jika paceklik, pasti ada bantuan dana paceklik," kata Jahari, Ahad (3/6).

Begitu pula, ketika nelayan mengalami kecelakaan, seperti perahunya rusak akibat terhantam gelombang, pengurus pelelangan akan membantu. Selain itu, nelayan juga bisa meminjam modal kepada TPI. Jadi, urusan nelayan lebih mudah.

Akan tetapi, sejak retribusi itu dihapuskan, tak ada lagi pengurus pelelangan yang memintai retribusi kepada nelayan. Dengan demikian, aktivitas di pelelangan menjadi sepi. Saat ini, transaksi jual beli ikan justru dilakukan di rumah-rumah milik tengkulak. Dengan begitu, harga jual ikan seluruhnya dikuasai tengkulak. "Kami tak bisa protes soal harga. Soalnya, sekarang kami tak memiliki pelindung," kata Jahari.

Secara terpisah, Tarpin Ardinata, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Karawang, menyebutkan, ada 13 TPI di wilayahnya. Dari 13 TPI itu, tiga di antaranya sudah berbentuk koperasi usaha desa (KUD) mina.

Dengan begitu, ketiga TPI ini masih bisa memungut retribusi ke nelayan. Sebab, keanggotan nelayannya sudah tetap. Maksudnya, TPI yang berbadan hukum dan memiliki anggota tetap, masih diperbolehkan memungut retribusi. "Sedangkan 10 TPI lainnya, sudah gulung tikar akibat pencabutan peraturan soal retribusi nelayan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement