Senin 18 Jun 2012 18:08 WIB

Polisi Bekuk Sembilan Pelaku Judi Piala Eropa

Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak menangkap komplotan tersangka judi bola yang memanfaatkan perhelatan Piala Eropa 2012 pada 8 Juni hingga 1 Juli 2012.

"Hampir semua pertandingan ditayangkan di televisi swasta. Nah, komplotan ini bermain atau bertaruh untuk semua pertandingan. Meski babak penyisihan belum selesai, tapi kami sudah tangkapi mereka," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Hendri Umar kepada wartawan, Senin.

Ada sembilan tersangka yang sampai saat ini diperiksa penyidik. Namun jumlah tersangka masih berpeluang bertambah karena masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kalau penambahan tersangka tentu saja ada. Sekarang masih kami kembangkan dan berusaha mencari tersangka lainnya. Sebab komplotan ini bekerja berkelompok dan memiliki peran sendiri-sendiri, mulai penaruh, pengepul, hingga bandar," katanya.

Sembilan tersangka yang mendekam di tahanan saat ini, masing-masing berinisial Ket (48), Yad (48), Srn (29), Ksm (28), Fjr (28), Znd (31), Slh (29), Tfk (47), dan Mjn (32). Semuanya adalah warga Surabaya. Sebagian merupakan tersangka kambuhan, dan sebagian tergolong orang baru.

Dari para tersangka, polisi menyita sembilan unit telepon seluler yang digunakan bertransaksi dan berkoordinasi antara satu tersangka dengan tersangka lainnya.

"Sedangkan untuk barang bukti uang, dari tangan mereka, polisi menyita uang tunai senilai Rp 10.067.000. Kami juga mendapati bukti rekapan tulis milik tersangka," kata Hendri Umar.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Lily Djafar menambahkan, kasus perjudian ini merupakan atensi Kapolri dan penyakit masyarakat yang wajib diberantas.

Menurut dia, perjudian sangat menyesatkan karena bisa berpengaruh terhadap kasus tindak kejahatan lainnya. Seperti, pencurian kendaraan bermotor dan pencurian yang disertai kekerasan.

"Orang taruhan pasti butuh uang. Nah, uang ini bisa didapat dari mana saja, termasuk mencuri. Kami imbau kepada warga untuk lebih berhati-hati, apalagi ketika menyimpan kendaraan bermotor," ucap dia.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, para tersangka terjerat Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement