Kamis 26 Jul 2012 20:37 WIB

Sonokeling Bantah Berikan Uang ke Bupati Buol Amran

Red: Djibril Muhammad
 Bupati Buol Amran Batalipu diperiksa KPK.
Foto: Agung Rajasa/Antara
Bupati Buol Amran Batalipu diperiksa KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Utama PT Sonokeling Buana, Saiful Rizal, membantah perusahaannya memberikan uang kepada Bupati Buol Amran Batalipu untuk mendapatkan izin perkebunan kelapa sawit perusahaannya.

"Kami tidak pernah memberikan uang kepada Amran untuk mendapatkan izin hak guna usaha lahan perkebunan kelapa sawit," kata Saiful seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Kamis (26/7).

Saiful dan Rommy Dharma Satiawan, anak Artalya Suryani selaku pemilik PT Sonokeling Buana dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus korupsi proses HGU perkebunan di Kabupaten Buol yang menjadikan bupati Buol Amran Batalipu sebagai tersangka.

"Kami masuk ke lahan kosong pada 2011 karena diundang oleh Bupati Buol. Sebelum kami sudah ada dua perusahaan perkebunan lain yang membuka lahan kelapa sawit di sana," ungkap Saiful.

Ia mengungkapkan bahwa PT Sonokeling Buana memang bergerak di perkebunan kelapa sawit di wilayah timur Indonesia. "Saya sendiri yang datang untuk memenuhi undangan Pak Amran, ia hanya meminta dua syarat yaitu Sonokeling harus serius karena sebelumnya sudah ada perusahaan yang diberikan izin tapi tidak mulai usaha," tambah Saiful.

Syarat kedua adalah perkebunan plasma rakyat dilakukan bersamaan dengan kebun inti kelapa sawit PT Sonokeling. "Ada sekitar 5.000 petani plasma," jelas Saiful.

Ia juga mengaku bahwa Amran pernah meminta dirinya untuk membantu dia dalam pilkada dengan menyarankan petani plasma memilih Amran. "Tapi kan hak masyarakat untuk memilih," kata Saiful.

Amran sendiri pada pilkada Juni 2012 kalah dalam pilkada Buol karena hanya meraih 29.755 suara atau 39,83 persen dari 74.704 suara sah. KPK hingga saat ini baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yaitu Direktur Operasional PT Hartati Inti Plantation (HIP) Gondo Sudjono, direktur PT Citra Cakra Murdaya (CCM) Yani Anshori dan Bupati Buol Amran Batalipu.

KPK sejak 28 Juni juga sudah mencegah ke luar negeri Hartarti Murdaya berikut para pegawai PT HIP yaitu Totok Lestiyo, Sukirno, Bernard, Seri Sirithorn dan Arim sebagai pegawai PT HIP dan Kirana Wijaya dari PT CCM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement