Rabu 08 Aug 2012 13:18 WIB

Inilah Pembelaan Diri Sopir Maut Afriyani

Red: Endah Hapsari
Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Afriyani Susanti, sopir maut dalam kecelakaan di dekat Tugu Tani Jakarta Pusat, mengatakan bahwa dirinya bukan monster berdarah dingin.

Hal itu disampaikannya dalam nota pembelaan (pledoi) saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

"Saya bukan monster berdarah dingin. Saya juga manusia seperti manusia lainnya di ruangan ini. Saya menyesal dan diliputi ketakutan," kata Afriyani di depan majelis hakim yang diketuai Antonius Widyatono.

Dalam pleidoinya yang dibacakan sendiri, Afriyani menyatakan meminta maaf kepada semua keluarga dan masyarakat atas tindakannya telah menewaskan sembilan orang tewas dan tiga orang luka-luka. "Dalam kesempatan ini saya mohon maaf kepada keluarga korban atas apa yang telah terjadi, baik kepada ayah, ibu, kakak, adik, saudara dan rekan-rekan keluarga korban.?Saya tahu bagaimana kejadian itu membawa luka mendalam. Penyesalan yang amat sangat sejak awal kejadian itu. Sungguh saya mohon maaf. Saya mengerti untuk memaafkan itu sangat berat," katanya.

Afriyani juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk melakukan pembunuhan sembilan korban tersebut.

"Saya tak berniat dalam sebuah kenyataan, bermimpipun saya tidak punya untuk menghilangkan nyawa orang," kata Afriyani.

Dia juga mengakui bahwa dirinya bersalah, namun memohon diberi keadilan.

"Majelis hakim, saya memang bersalah, namun keadilan harus ditegakkan bagi orang yang bersalah sekalipun," katanya.

Afriyani juga meminta kepada masyarakat karena kejadian ini menyebabkan kegaduhan. "Semoga tidak ada Afriyani kembali lagi di masa mendatang," katanya.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Afriyani penjara selama 20 tahun karena terbukti semua pasal yang didakwakan.

JPU mendakwa Afriyani dengan dakwaan primer pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

JPU mengungkapkan bahwa Afriyani pada 22 Januari 2012 di Jalan MI Ridwan Rais Jakarta Pusat telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Menurut JPU, perampasan nyawa tersebut dilakukan dengan mengemudikan mobil dengan nomor polisi B-2479-XI dalam keadaan mabuk dan lelah, setelah semalam (21 Januari 2012 pukul 23.00 WIB) begadang dan minum minuman keras bersama lima temannya.

Afriyani menabrak 12 pejalan kaki dan 9 orang di antaranya tewas di sekitar Tugu Tani Jakarta Pusat.

Kesembilan korban yang tewas adalah Firmansyah (17), Buhari (17), Wawan Hermawan (25), Muhammad Huzaifah alias Ujay (16), Nur Alfih Fitriasih (18), Yusuf Sigit Prasetyo (2,5), Nani Riyanti (25), Suyatmi (50) dan Akbar (22).

Selain itu, JPU juga mendakwa Afriyani dengan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan subsider Pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

JPU juga mengenakan dakwaan primer ketiga Pasal 311 ayat (4) dan subsider Pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement