Senin 17 Sep 2012 17:27 WIB

Hampir Separuh Calon Hakim Tipikor Bermasalah

Rep: Ahmad Reza Saftri/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
pengadilan tipikor
Foto: antara
pengadilan tipikor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Yudisial (KY) mencatat sedikitnya 43 Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bermasalah. Jumlah tersebut hampir setengah dari 89 calon hakim yang kini menjalani seleksi penilaian kepribadian dan wawancara seleksi hakim ad hoc.

Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim, Tafiqurrahman Syahuri mengungkapkan, sebanyak 43 hakim tersebut bermasalah dari aspek administrasi, kompetensi atau kualitas, dan integritas (moralitas). "Hakim-hakim tersebut perlu mendapatkan perhatian khusus," ungkapnya.

Pernyataan itu ia lontarkan saat ditemui usai menyerahkan hasil investigasi calon hakim ad hoc tipikor di Gedung Mahkamah Agung (MA), Senin (17/9). Karena itu, KY, ujarnya, menekankan pada Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor untuk dapat memberikan perhatian khusus kepada 43 hakim.

Pada permasalahan administratif, jelas Taufiq, para hakim tadi hanya memiliki pengalaman di bidang hukum kurang dari 15 tahun. Tapi, lanjut dia, kurangnya pengalaman tersebut dimanipulasi dengan jangka waktu pengalaman kerja di bidang hukum, serta tidak mencantumkan daftar riwayat hidup.

Sementara pada persoalan kompetensi, ungkap Taufiq, terdapat sejumlah calon yang bekerja pada sektor yang tidak relevan dengan bidang hukum, pengalaman kerja lebih banyak di luar bidang hukum, serta kinerja calon yang dinilai masih rendah oleh kolega dan atasannya.

Kemudian dalam aspek integritas, KY menemukan sejumlah fakta negatif dari sejumlah calon. Diantaranya terdapat calon yang pernah menerima suap (gratifikasi-red), menyalahgunakan jabatan, loby perkara, berbuat asusila, dan masih tercatat sebagai anggota KPUD. "Termasuk bersifat arogan, sombong, berpoligami, dan menikah sirih dengan mahasiswa," ungkap Taufiq.

Hasil investigasi tersebut secara resmi diterima oleh Ketua Pansel Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Djoko Sarwoko, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, serta Hakim Agung lainnya Komariah E Sapardjaja dalam sebuah pertemuan tertutup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement