Kamis 27 Sep 2012 15:41 WIB

Pengacara Miranda: Vonis Hakim tidak Konsisten

Red: Djibril Muhammad
Miranda Goeltom
Foto: Republika
Miranda Goeltom

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom, telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Kuasa hukum Miranda Dody S. Abdulkadir mengatakan pengadilan tidak mempertimbangkan fakta materiil. "Sudah jelas di dalam seluruh fakta yang disampaikan, tidak ada fakta-fakta materiil untuk membuktikan Ibu Miranda bersalah, namun majelis hakim menggunakan plesetan asumsi dengan menggunakan rangkaian fakta-fakta menjadi cerita yang dianggap membuktikan sesuatu," kata Dody usai sidang, di Pengadilan Tipikor, Kamis (27/9) .

Sedangkan kuasa hukum Miranda lainnya, Andy F. Simangunsong mengatakan putusan hakim tidak konsisten. "Dalam putusan hakim, tidak terbukti pertemuan di rumah Ibu Nunun Nurbaeti, kemudian tidak terbukti omongan Agus Condro, tapi hakim mengasumsikan dari pertemuan Ibu Miranda di Dharmawangsa dengan fraksi PDI-P dan pertemuan dengan fraksi TNI/Polri di Graha Niaga bahwa ada peredaran cek," ungkap Andy.

Padahal menurut dia saksi-saksi di pengadilan telah menceritakan isi pertemuan di Dharmawangsa dan Graha Niaga yang tidak menyebutkan sama sekali permintaan dukungan pemilihan DGSBI.

Miranda oleh JPU didakwa melanggar pasal 5 huruf (1) huruf b Undang-undag No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ia didakwa memberikan 480 TC senilai Rp 24 miliar kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR yang diberikan oleh pegawai Nunun Nurbaeti, Arie Malangjudo kepada perwakilan fraksi-fraksi yaitu Udju Djuhaerie (fraksi TNI/Polri), Endin Aj Soefihara (fraksi PPP), Hamka Yandhu (fraksi Golkar), dan Dhudie Makmun Murod (fraksi PDI-Perjuangan) pada Juni 2004.

Cek pelawat dengan nilai per lembar Rp 50 juta tersebut dibagikan oleh Nunun Nurbaeti melalui anak buahnya Arie Malangjudo kepada fraksi TNI/Polri melalui anggota DPR Udju Djuhaerie sebesar Rp 2 miliar, fraksi PPP melalui sebesar Rp 1,25 miliar, fraksi Partai Golkar melalui Hamka Yandhu sebesar Rp 7,8 miliar dan fraksi PDI-P melalui Dhudie Makmun Murod sebesar Rp 9,8 miliar.

Pemberian tersebut diberikan berdasarkan pertemuan di rumah Nunun yang mempertemukan Miranda dengan Endin, Hamka dan Paskah Suzetta dengan maksud agar fraksi Golkar mendukung Miranda dalam 'fit and proper test' calon DGS BI, saat itu Nunun mendengar ada yang mengucapkan kepada Miranda bahwa hal tersebut 'bukan proyek thank you', maksudnya untuk memberi imbalan kepada anggota DPR yang meilih Miranda. Nunun sendiri sudah diputus bersalah dengan vonis penjara 2,5 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement