Jumat 12 Oct 2012 17:38 WIB

Kasus yang Menimpa Kompol Novel Diduga Direkayasa

Rep: Asep Wijaya/ Red: Djibril Muhammad
Koordinator Kontras, Haris Azhar (kiri).  (Foto : Edwin Dwi Putranto/Republika)
Koordinator Kontras, Haris Azhar (kiri). (Foto : Edwin Dwi Putranto/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pembela Penyidik KPK (Tindik) menduga ada rekayasa kasus dalam perkara penganiayaan berat hingga tewas yang membelit Novel Baswedan. Kesimpulan itu diperoleh setelah tim pembela yang terdiri atas 22 pengacara melakukan investigasi atas perkara tersebut.

Juru Bicara Tindik, Haris Azhar, mengungkapkan, rekayasa itu disusun setelah seorang terduga pencuri sarang walet, Aan, dinyatakan meninggal dunia di RS Bhayangkara. Saat itu, Kapolres Bengkulu meminta Kompol Novel mengurus administrasi penyidikan dan pemberkasan perkara serta pengurusan jenazah.

Pada 19 Februari 2004, kepolisian menghubungi keluarga korban dan meminta mereka datang ke Mapolresta Bengkulu serta menyampaikan kabar kematian Aan. Keluarga, kemudian diminta untuk tidak menuntut dan diperkenankan pulang serta menunggu di rumah. Setelah itu, perkara tersebut diproses dalam sidang pelanggaran kode etik oleh Bidang Propam Polda Bengkulu.

"Dari informasi yang kami peroleh, atas kesepakatan dua pejabat utama Polda dan seorang pimpinan Polresta Bengkulu, diambil jalan tengah dan disepakati perubahan uraian kejadian penembakan," ungkap Haris di Kantor Komnas HAM.

Uraiannya adalah sebagai berikut: Setelah menangkap enam terduga pencuri sarang walet, seorang tersangka atas nama Aan dipisahkan tersendiri dan dibawa untuk dilakukan pengembangan.

Di tengah upaya pengembangan perkara, Aan berupaya kabur sehingga petugas melakukan pengejaran hingga melumpuhkan tesangka. Kemudian, tersangka tertembak dan terjatuh. Saat jatuh, tersangka Aan terbentur batu di tanah yang mengakibatkan kehilangan nyawa.

Tempat kejadian perkara juga diubah. Tersangka dianggap tertembak dan terjatuh bukan di sekitar pantai melainkan di Jalan Mangga 4 Lingkar Timur RT 19/06 dengan dalih Aan hendak melarikan diri.

Atas kesepakatan itu, Kompol Novel kemudian diminta untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anggotanya. Selanjutnya, penyidik KPK itu beserta sejumlah anggota Reskrim menjalani sidang kode etik dan dikenakan hukuman teguran keras.

"Setelah vonis tersebut terbit, perkara dinyatakan selesai," jelas Haris yang juga menjadi Koordinator Kontras.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement