Kamis 18 Oct 2012 22:19 WIB

KPK Rekontruksi Kasus Suap Hakim Tipikor

Red: Taufik Rachman
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung.
Foto: R. Rekotomo/Antara
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung.

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan rekonstruksi kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tipikor Semarang terkait penanganan terdakwa korupsi dana anggaran pemeliharaan mobil dinas Sekretariat Dewan Kabupaten Grobogan 2006-2008.

Ketiga tersangka dalam kasus suap tersebut yakni Kartini Marpaung, Heru Kisbandono, dan Sri Dartuti tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, Kamis, pukul 20.00 WIB setelah melakukan rekonstruksi di beberapa lokasi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik KPK melakukan rekonstruksi di Kota Surakarta dan di dua lokasi di Kota Semarang yakni di Restoran Gama Candi serta Kafe Rinjani.

Saat tiba di kantor Kejati Jateng, tersangka Kartini Marpaung terlihat mengenakan kaos biru dengan pasmina putih, tersangka Heru Kisbandono mengenakan kemeja lengan pendek putih motif kotak-kotak dan celana jins, serta tersangka Sri Dartuti memakai jilbab ungu dan kemeja motif motak-kotak.

Hingga pukul 21.30 WIB ketiga tersangka dan sejumlah penyidik KPK masih berada di kantor Kejati Jateng. Pada Jumat (17/8) pagi, pukul 10.00 WIB, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang hakim ad hoc pengadilan Tipikor di Semarang.

Kedua hakim tersebut adalah KM (Kartini Marpaung) yang merupakan hakim ad hoc pengadilan Tipikor Semarang dan HK (Heru Kusbandono), hakim ad hoc pengadilan Tipikor Pontianak, keduanya adalah mantan pengacara.

Selain dua hakim, KPK juga menangkap SD (Sri Dartuti) yang merupakan adik kandung M. Yaeni dan diduga menjadi penghubung dengan orang yang perkaranya sedang diperiksa di pengadilan Tipikor Semarang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement