Kamis 18 Oct 2012 22:59 WIB

Kasus Suap Hakim Tipikor Segera Dinaikkan ke Penuntutan

Red: Taufik Rachman
Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Berkas pemeriksaan kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Semarang terkait penanganan terdakwa korupsi dana anggaran pemeliharaan mobil dinas Sekretariat Dewan Kabupaten Grobogan tahun 2006-2008 segera dinaikkan ke tahap penuntutan.

"Berkas akan segera selesai sehingga bisa dinaikkan ke tahap penuntutan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi melalui telepon dari Semarang, Kamis malam.

Hal tersebut diungkapkan Johan saat dikonfirmasi terkait dengan serangkaian rekonstruksi kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Semarang di Kota Surakarta dan di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Johan menjelaskan, rekonstruksi yang dilakukan penyidik KPK dan tiga tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (18/10) guna mengetahui peristiwa pidana yang terjadi. "Rekonstruksi suatu kasus pidana itu untuk mengetahui secara pasti peristiwa yang sebenarnya itu seperti apa," ujarnya.

Ia mengungkapkan, ada kemungkinan kasus suap hakim tipikor ini akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Semarang sesuai dengan lokasi kejadian.

Seperti diwartakan, penyidik KPK bersama tiga tersangka melakukan rekonstruksi kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tipikor Semarang di Kota Surakarta dan dua lokasi di Kota Semarang yakni di Restoran Gama Candi serta Kafe Rinjani, Kamis (18/10).

Ketiga tersangka dalam kasus suap tersebut yakni Kartini Marpaung, Heru Kisbandono, dan Sri Dartuti tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, Kamis, pukul 20.00 WIB setelah melakukan serangkaian rekonstruksi di beberapa lokasi.

Pada Jumat (17/8) pagi, pukul 10.00 WIB, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang hakim ad hoc pengadilan Tipikor di Semarang.

Kedua hakim tersebut adalah KM (Kartini Marpaung) yang merupakan hakim ad hoc pengadilan Tipikor Semarang dan HK (Heru Kusbandono), hakim ad hoc pengadilan Tipikor Pontianak, keduanya adalah mantan pengacara.

Selain dua hakim, KPK juga menangkap SD (Sri Dartuti) yang merupakan adik kandung M. Yaeni dan diduga menjadi penghubung dengan orang yang perkaranya sedang diperiksa di pengadilan Tipikor Semarang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement