Jumat 09 Nov 2012 15:09 WIB

Hukum Sewa Rahim (1)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: news.medill.northwestern.edu
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Perkembangan ilmu kedokteran banyak menyisakan pertanyaan besar.

Soal sewa rahim, misalnya, bolehkah dilakukan untuk mendapatkan keturunan bagi para pasangan yang telah dinyatakan mandul sama sekali atau sulit memiliki anak?

Seiring dengan penemuan cara fertilasi di luar rahim (in vitro fertilization), praktik surrogate mother, demikian sering disebut, marak ditemukan di berbagai negara.

Menurut ilmu kedokteran sendiri, yang disebut dengan sewa rahim ialah perempuan yang menampung pembuahan suami-istri dan diharapkan melahirkan anak hasil pembuahan.

Apalagi, dengan ditemukannya metode pengawetan sperma, frekuensi penggunaannya kian meningkat.

Praktik sewa rahim ramai berlaku di sejumlah negara, antara lain, Australia, Inggris, Kanada, Prancis, dan Singapura. Bahkan, di India data statistik menyebut tak kurang dari 150 bayi lahir melalui rahim sewaan per tahunnya.

Kehadirannya memang dianggap solusi alternatif bagi pasangan yang hendak memiliki keturunan. Namun di sisi lain, praktik ini dinilai rapuh dari segi hukum dan etika.

Pelaksanaannya pun menuai pro dan kontra. Prof Hindun al-Khuli menjelaskan problematika ini dalam bukunya berjudul “Ta'jir al-Arham fi Fiqh al-Islami”. Ia memaparkan beberapa bentuk kasus sewa rahim berikut hukum penggunaannya dalam perspektif hukum Islam.

Perbedaan pandangan muncul lantaran praktik modern di bidang kedokteran ini belum pernah mengemuka pada era awal Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement