Jumat 09 Nov 2012 16:11 WIB

Hukum Sewa Rahim (3-habis)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: news.medill.northwestern.edu
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Kasus di mana sel telur dan sperma diambil dari pasangan suami istri yang sah, lalu diletakkan ke dalam rahim istri keduanya—misalnya—atau istri sahnya yang lain, hukumnya masih diperdebatkan oleh para ulama.

Kubu pertama berpendapat, kedua praktik ini haram ditempuh.

Opsi ini merupakan keputusan Komite Fikih Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), baik yang digelar di Makkah pada 1985 maupun di Amman pada 1986, Dewan Kajian Islam Kairo pada 2001.

Pendapat ini juga diamini oleh mayoritas ahli fikih. Sebut saja, Prof Jadul Haq Ali Jadul Haq mantan Mufti dan Syekh al-Azhar, Mufti Mesir Syekh Ali Jumah, mantan Syekh al-Azhar Syekh Thanthawi, Syekh Musthafa az-Zurqa, dan Ketua Asosiasi Ulama Muslim se-Dunia Syekh Yusuf al-Qaradhawi.

Kelompok kedua berpandangan, kedua praktik sewa rahim yang diperdebatkan itu boleh dilakukan dengan sejumlah syarat ketat. Pendapat ini disampaikan oleh Prof Abdul Mu'thi al-Bayyumi.

Menurut anggota Dewan Kajian Islam al-Azhar dan mantan dekan fakultas ushuluddin di universitas Islam tertua di dunia tersebut, syarat-syarat yang dimaksud, yaitu rekomendasi yang kuat dari dokter dan pemeriksaan serta perawatan berkala yang ketat, usia 'ibu sewaan' harus cukup dan laik untuk hamil, dan perlunya kestabilan emosi pemilik rahim sewaan.

Selain itu, pernyataan dari 'ibu sewaan' bahwa anak yang kelak ia lahirkan adalah milik si A dan si B selaku penyewa rahim.

Pendapat ini lalu diadopsi oleh sejumlah ulama Syiah dan beberapa dokter Muslim di mancanegara. Misalnya, dr Ismail Baradah, spesialis dokter perempuan di Universitas Texas Amerika, dan dr Usamah Izzat, guru besar kesehatan kelahiran di Pusat Kajian Nasional Kairo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement