Selasa 11 Dec 2012 19:52 WIB

BNN Diminta Dorong 53 Terpidana Mati Dieksekusi

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Petugas memeriksa kadar barang bukti narkoba jenis shabu-shabu yang akan dimusnahkan di kantor BNN, Jakarta.  (Foto File)
Foto: M. Agung Rajasa/ANTARA
Petugas memeriksa kadar barang bukti narkoba jenis shabu-shabu yang akan dimusnahkan di kantor BNN, Jakarta. (Foto File)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Semakin gencarnya gerakan dan gerilya bandar narkoba nasional dan kian dahsyatnya operasi jaringan internasional di Indonesia, menimbulkan kesan kuat bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) tak lagi seefektif dulu. Apalagi ada kasus-kasus pemberian grasi dan pengurangan hukuman terpidana mati gembong narkoba.

“BNN di bawah Pak Anang Iskandar harus gencarkan desakan agar 53 terpidana mati segera dieksekusi. Ini cara terbaik untuk membuat terapi kejut dengan efek jera,” ujar Neta S Pane dari Indonesia Police Watch, Selasa (11/12) sore.

Pengamat kepolisian ini mengungkapkan, dengan hukuman yang keras terhadap para bandar narkoba akan membuat mereka berpikir dua kali untuk melakukan transaksi barang haram tersebut di Indonesia. Tanpa itu Indonesia akan terus menjadi tempat berbisnis yang menjanjikan bagi bandar internasional.

Banyaknya perwira-perwira di BNN yang mempunyai jaringan ke luar negeri, menurut Neta, seharusnya membuat Anang menjadi lebih mudah untuk membangun kerja sama dengan luar negeri.

Sekarang, kata dia, bagaimana BNN bias menekan peningkatan masuknya narkoba dari luar negeri dan bias menyukseskan target Presiden bahwa 2015 Indonesia bebas dari narkoba

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement