Kamis 13 Dec 2012 18:53 WIB

SBY Minta Pemekaran Daerah Perhatikan Kesejahteraan Rakyat

Rep: Esthi Maharani/ Red: Dewi Mardiani
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Foto: Antara
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta pemekaran atau daerah otonomi baru (DOB) benar-benar memperhatikan kesejahteraan rakyat, terutama di daerah yang bersangkutan.

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengatakan dalam laporannya ke Presiden SBY di Lanud Halim Perdanakusuma, ia diberikan amanah agar UU yang akan disahkan dalam waktu dekat ini akan membawa kesejahteraan kepada rakyat setempat. Jangan malah membebani pemerintah pusat dengan anggaran yang diberikan.

"Beliau (SBY) melihat secara kritis, secara sangat sangat terbatas. UU itu harus ada jaminan bahwa pemekaran  mampu membawa kesejahteraan kepada masyarakat," katanya saat ditemui, Kamis (13/12).

Untuk diketahui, ada ratusan calon DOB yang diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada DPR untuk disepakati. Sampai saat ini paling tidak ada 181 usulan DOB yang diterima pemerintah, DPR dan DPD. Pemekaran itu berasal dari aspirasi masyarakat setempat juga.

Menurut Gamawan, pemekaran daerah mengacu pada pertimbangan banyak hal, di antaranya pemenuhan infrastruktur daerah. "Jangan anggap begitu terbentuk, semua lalu gelontorkan dana ke sana. Seolah-olah kita tidak punya perhatian. Padahal ini kan membutuhkan proses. Jadi klausul-klausul itu harus dibunyikan (dalam UU)," jelas Gamawan.

Ia menekankan pemekaran itu bukan terpatok pada jumlah yang nantinya disepakati. Tetapi, pada prinsipnya harus dijalankan dengan kesiapan dan proses yang mesti dilalui daerah tersebut.

Sebelumnya, Oktober lalu, DPR dan pemerintah sudah mengesahkan lima dari 19 calon daerah otonom baru (DOB). Kelima daerah itu adalah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat), Manokwari Selatan (Papua Barat), Pengunungan Arfak (Papua Barat), dan Kabupaten Pesisir Barat (Lampung).

Usulan pemekaran daerah otonomi baru ini mengacu pada PP 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Dalam PP itu dinyatakan, calon daerah otonom direkomendasikan menjadi daerah otonom baru jika kemampuan ekonomi, potensi daerah, kependudukan, dan kemampuan keuangan dianggap sangat mampu atau mampu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement