Selasa 18 Dec 2012 11:58 WIB

Massa Pro dan Kontra John Kei Demo, Polisi Siapkan Anti Huru-hara

Rep: Alicia Saqina/ Red: Hafidz Muftisany
Aparat kepolisian mengamankan sidang John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/12).
Foto: Antara
Aparat kepolisian mengamankan sidang John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono dengan tersangka John Refra Kei, Selasa (18/12) dijaga ketat 800 aparat gabungan.

 

Penjagaan ini tak lepas dari informasi adanya unjuk rasa pendukung John Kei dan massa yang mendukung John Kei dihukum.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Metro Gambir, Ajun Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan, mengatakan aparat menurunkan dua unit Barracuda dan satu Watercannon untuk barikade. "Sebab berdasarkan informasi, akan ada aksi unjuk rasa dari dua kubu yang pro dan kontra," ucap dia.

Tatan menambahkan massa yang melakukan unjuk rasa diperkirakan sebanyak 1.000 orang. Aparat menurunkan tiga kompi khusus untuk mengamankan aksi unjuk rasa ini.

"Satu kompi tiga pleton, dan tiap pleton sebanyak 10 anggota yang bersenjata," terang Tatan. Dalam pengamanan ini pun, ada pula Pasukan anti Huru-hara (PHH) yang turut disiagakan.

Tatan menerangkan, sedangkan personil yang berjaga untuk pengamanan di dalam ruang sidang sendiri yaitu sebanyak 40 hingga 50 polisi. "Diperkirakan sidang nanti dimulai pukul 11.00 WIB," imbuhnya.

Ia menambahkan, ke 800 personil pengamanan yang diturunkan ini, tidak lah jauh berbeda dengan perkuatan pengamanan yang disiagakan dua minggu yang lalu. Bahkan untuk sidang sebelumnya, sampai diturunkan unit K9, berupa anjing pelacak dan satuan polisi satwanya.

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (4/12) sore, pihak JPU mengajukan tuntutan terhadap terdakwa John Kei dengan hukuman selama 14 tahun penjara. Seusai sidang tuntutan itu pula, massa pro-kontra yang berada di luar PN, akhirnya bentrok. Mereka yang merupakan massa yang kontra terhadap John, berdemo menuntut John dihukum mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement