Kamis 03 Jan 2013 17:06 WIB

Sabu Selundupan dari India Rp 2 Miliar

Red: Djibril Muhammad
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Sudjarno (kiri) menunjukkan barang bukti narkoba berupa sabu 2 kg senilai Rp 3,2 miliar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/11).
Foto: Antara
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Sudjarno (kiri) menunjukkan barang bukti narkoba berupa sabu 2 kg senilai Rp 3,2 miliar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Barang bukti dari penyelundupan sabu dalam paket kiriman asal Mumbai, India yang berhasil digagalkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kantor Pos Pasar Baru bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), diperkirakan bernilai sekitar Rp2 miliar.

"Dengan asumsi harga pasaran sabu per gramnya dua juta rupiah, maka nilai sabu tersebut sekitar dua miliar rupiah," kata Kabid P2 Kanwil Bea Cukai Jakarta Hatta Wardana usai jumpa pers di Jakarta, Kamis (3/1).

Menurut dia, barang selundupan berupa sabu itu ditemukan pada hari Jumat pagi, 28 Desember 2012 ketika pihaknya bersama dengan petugas kantor pos, melakukan pemeriksaan atas barang kiriman pos yang diberitahukan sebagai 'Office Accessories', 'Table Tabernacle', 'Refresher.'

Dia menambahkan dari hasil pemeriksaan ditemukan serbuk kristal warna putih dengan berat total 1.015 gram yang disembunyikan di dalam dinding papan aksesoris tersebut. Petugas KPPBC lalu mengambil sampel serbuk tersebut untuk diuji di laboratorium.

Hasil tes menunjukkan bahwa serbuk tersebut adalah narkotika golongan I jenis methamphetamine Hcl atau sabu. Dia mengatakan sabu seberat 1.015 gram itu, apabila beredar di dalam negeri berpotensi merusak moral anak bangsa dengan asumsi per gram dikonsumsi empat orang.

"Dari pengungkapan kasus ini, sekitar empat ribu nyawa terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika," katanya.

Sementara saat ini tersangka AN yang merupakan penerima paket beserta barang bukti dibawa oleh BNN untuk diperiksa dan dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut.

Tersangka AN ditangkap saat petugas melakukan controlled delivery terhadap paket sabu tersebut. Tersangka menerima paket di tempat tinggalnya yang berada di daerah Bulak Perwira, Bekasi Utara. Atas perbuatannya, AN telah melanggar Pasal 114 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement