Jumat 08 Feb 2013 20:00 WIB

WNA Pengedar Narkoba Berhasil Diciduk Berkat SMS

Rep: Alicia Saqina/ Red: Dewi Mardiani
 Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan India ditangkap oleh penyidik kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Rabu (6/2) lalu.

Pria berkewarganegaraan India yang berprofesi sebagai pengedar ekstasi ini, ditangkap di area parkir Lotte Mart Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, dari tangan tersangka ditemukan 25 butir ekstasi yang ia sembunyikan di dalam sepatu ketsnya. Penangkapan itu berhasil berkat pesan pendek (SMS) ke sejumlah pengedar.

''Ia berinisial SUN (36 tahun), ditangkap anggota sekitar pukul 15.30 WIB,'' kata Rikwanto, Jumat (8/2) sore, di Kantor Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Selain 25 butir ekstasi, dari tangan pria kelahiran Mumbai ini, disita pula satu unit Toyota Camry dengan nomor polisi B 8260 KE.

Penyergapan penyidik terhadap SUN ini, terungkap berkat tertangkapnya tersangka pertama kali di hari yang sama, yaitu berinisial RCO (35 tahun). Polisi menangkap RCO di sebuah rumah susun Conver, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari tangan RCO, polisi menyita barang bukti narkoba jenis ekstasi sebanyak 100 butir.

Setelah tertangkapnya RCO dan SUN, penyidik pun terus melakukan pengembangan, di sepanjang Rabu kemarin. Pada pukul 22.00 WIB, penyidik kembali menangkap tersangka berinisial STNO (51 tahun) di bilangan Matraman, Jakarta Timur. Pengembangan penangkapan atas STNO ini, memang ditargetkan untuk selanjutnya menangkap tersangka lain.

Tersangka yang dimaksud ialah berinisial MHN alias JPR (35 tahun). Saat STNO tertangkap, MHN melarikan diri dan sempat membuang barang bukti berupa sabu. Polisi harus melepaskan tembakan peringatan sebanyak empat kali terhadap JPR. Namun, tetap tidak dihiraukan. Akhirnya, petugas mengeluarkan tembakan peringatan terakhir saat tersangka meloncot ke kali Ciliwung.

Ujar Kepala Sub Dit I, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Johanson Ronald, tembakan mengenai kepala MHN saat melompat ke Kali Ciliwung. ''Saat diangkat, tersangka tewas,'' katanya. Kejadian ini berlangsung di dekat Apartment Menteng Square.

Nugroho mengatakan, dari barang bukti sabu yang dibuang JPR di jalan raya, ditemukan sisanya sebanyak tiga gram. Sedangkan ketika tersangka telah tewas, ditemukan barang bukti sabu 10 gra di saku kirinya.

Dari penyergapan yang dilakukan seharian tersebut ini, total polisi menangkap dua tersangka WNI, satu tersangka WNA, serta satu tewas. Sementara, jumlah keseluruhan barang bukti yang diamankan yaitu, 125 butir ekstasi, 13 gram shabu, BlackBerry serta beberapa telepon seluler, satu Toyota Camry, dan satu unit Honda Vario. ''Jadi sindikasi peredaran narkoba ini merupakan jaringan lokal yang melibatkan WNA,'' ujar Nugroho.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
سَيَقُوْلُ الَّذِيْنَ اَشْرَكُوْا لَوْ شَاۤءَ اللّٰهُ مَآ اَشْرَكْنَا وَلَآ اٰبَاۤؤُنَا وَلَا حَرَّمْنَا مِنْ شَيْءٍۗ كَذٰلِكَ كَذَّبَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْ حَتّٰى ذَاقُوْا بَأْسَنَاۗ قُلْ هَلْ عِنْدَكُمْ مِّنْ عِلْمٍ فَتُخْرِجُوْهُ لَنَاۗ اِنْ تَتَّبِعُوْنَ اِلَّا الظَّنَّ وَاِنْ اَنْتُمْ اِلَّا تَخْرُصُوْنَ
Orang-orang musyrik akan berkata, “Jika Allah menghendaki, tentu kami tidak akan mempersekutukan-Nya, begitu pula nenek moyang kami, dan kami tidak akan mengharamkan apa pun.” Demikian pula orang-orang sebelum mereka yang telah mendustakan (para rasul) sampai mereka merasakan azab Kami. Katakanlah (Muhammad), “Apakah kamu mempunyai pengetahuan yang dapat kamu kemukakan kepada kami? Yang kamu ikuti hanya persangkaan belaka, dan kamu hanya mengira.”

(QS. Al-An'am ayat 148)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement