Kamis 14 Feb 2013 20:39 WIB

Penerapan KTSP di Kalimantan Timur Tidak Kompak

Red: Taufik Rachman
Ujian Nasional tingkat SMA
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Ujian Nasional tingkat SMA

REPUBLIKA.CO.ID,SAMARINDA--Pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) di Kalimantan Timur (Kaltim) sejak 2006 hingga saat ini dinilai tidak kompak, pasalnya tiap satuan pendidikan diberi kebebasan mengembangkan sesuai dengan visi dan misi sekolah.

"Pada suatu daerah atau satuan pendidikan, KTSP dapat terlaksana baik, tetapi di satuan pendidikan lain, KTSP dilaksanakan asal-asalan, bahkan ada yang tidak berjalan sama sekali," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kaltim H Musyahrim, saat menjawab pertanyaan dari Panja Kurikulum Komisi X DPR RI yang pertemuannya di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis.

Menurut Musharim, akibat dari adanya keleluasaan sekolah mengembangkan kurikulum (silabus) sesuai denagn visi dan misi sekolah masing-masing itu, sehingga terjadi beragam bentuk KTSP yang disesuaikan dengan tafsir pengelola sekolah.

Bahkan sekolah kemudian menilai tujuannya tercapai karean berdasarkan versi mereka. Apabila hal yang dianggap berhasil itu disatukan, maka akan sulit diketahui apakah tujuan pendidikan nasional dapat tercapai atau tidak.

Hal yang memprihatinkan lagi, katanya, dengan kurikulum model KTSP itu, kemudian Kemendikbud menggunakan Ujian Nasional (UN) sebagai salah satu tolak ukur kelulusan siswa.

Hal ini kemudian berakibat pada banyaknya sekolah yang kemudian berorientasi pada UN, yakni dengan cara mata pelajaran yang di-UN-kan lebih diutamakan atau dilakukan penekanan.

Kondisi itu tentu berdampak terhadap pengabaian mata pelajaran yang tidak di-UN-kan. Kemudian kegiatan ekstrakulikuler, pengembangan diri, atau pembentukan karakter tidak menjadi perioritas.

Ini berarti pelaksanaan KTSP di lapangan tidak sesuai dengan peraturan atau pedoman yang ditetapkan, sehingga kurang mendukung pencapaian tujuan nasional, termasuk dalam upaya pemerintah mengembangkan karakter peserta didik.

Sementara kendala yang dihadapi dalam penerapan KTSP antara lain pedoman pelaksanaan yang dikeluarkan Kemendikbud tidak lengkap dan sulit dipahami oleh kebanyakan guru, yakni sangat ilmiah dan diadopasi mentah-mentah dari negara-negara barat.

Kendala lainnya adalah kurangnya pelatihan bagi guru terhadap pelaksanaan KTSP 2006, yakni pelatihan hanya dilakukan dalam kurun 2006-2008, pelatihan juga tidak menjagkau semua pelosok wilayah dan semua guru di sekolah.

Anggota Panitia Kerja (Panaja) Komisi X DPR RI yang hadir dalam pertemuan itu antara lain Utut Adianto, Asman Abnur, Rinto Subekti, Jefirstson Riwu Kore, Venna Melinda, Oelfah As Hermanto, Raihan Iskandar, Eko Hendro Purnomo, Reni Marlinawati, Abdul Hamidhid, dan Herry Lontung Siregar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement