Rabu 13 Mar 2013 14:22 WIB

Suap Hakim Tipikor, Dartuti Diganjar Empat Tahun

Rep: bowo pribadi/ Red: Taufik Rachman
Praktek Suap (ilustrasi)
Foto: breakingnewsonline.net
Praktek Suap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  SEMARANG—Terdakwa penyuap hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Semarang, Sri Dartuti diganjar empat tahun penjara.

Pengusaha yang juga adik dari Ketua DPRD Kabupaten Grobogan (non aktif),  M Yaeni ini, juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 150 juta, subsider tiga bulan penjara.

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan vonis atas perkara suap terhadap hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung, yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/3).

Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menilai terdakwa Sri Dartuti terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penyuapan terhadap hakim Pengadilan Tipikor.

Penyuapan ini dimaksudkan agar hakim meringankan hukuman kakaknya, M Zaeni  yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana pemeliharaan mobil dinas Sekretariat Dewan (Sekwan) Kabupaten Grobogan.

Atas perbuatannya, Dartutik terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.

Majelis hakim mengganjarnya dengan hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp150 juta, subsider tiga bulan penjara.

Hal- hal yang memberatkan terdakwa, perbuatannya merupakan tindak kejahatan luar biasa. Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dipenjara dan mengakui kesalahannya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Sebelumnya JPU menuntut Sri Dartuti tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan penjara dalam kasus suap yang juga melibatkan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kisbandono ini.

Ditemui usai persidangan, Sri Dartuti memilih tak banyak berkomentar. Namun ia mengatakan, kasus suap serupa juga banyak dilakukan. Namun dirinya yang kebetulan terungkap. “Ini pembelajaran untuk kita semua,” tegasnya menjawab pertanyaan wartawan.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
هٰٓاَنْتُمْ اُولَاۤءِ تُحِبُّوْنَهُمْ وَلَا يُحِبُّوْنَكُمْ وَتُؤْمِنُوْنَ بِالْكِتٰبِ كُلِّهٖۚ وَاِذَا لَقُوْكُمْ قَالُوْٓا اٰمَنَّاۖ وَاِذَا خَلَوْا عَضُّوْا عَلَيْكُمُ الْاَنَامِلَ مِنَ الْغَيْظِ ۗ قُلْ مُوْتُوْا بِغَيْظِكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ ۢبِذَاتِ الصُّدُوْرِ
Beginilah kamu! Kamu menyukai mereka, padahal mereka tidak menyukaimu, dan kamu beriman kepada semua kitab. Apabila mereka berjumpa kamu, mereka berkata, “Kami beriman,” dan apabila mereka menyendiri, mereka menggigit ujung jari karena marah dan benci kepadamu. Katakanlah, “Matilah kamu karena kemarahanmu itu!” Sungguh, Allah Maha Mengetahui segala isi hati.

(QS. Ali 'Imran ayat 119)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement