Selasa 19 Mar 2013 15:06 WIB

Petani Terbanyak Kena Leptospirosis di Bantul

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Dewi Mardiani
Leptospirosis (ilustrasi).
Foto: infokedokteran.com
Leptospirosis (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kasus Leptospirosis di DIY selama 2013 hingga 19 Maret ini mencapai 30 kasus dan terbanyak ada di Bantul. Sebagian besar mereka yang terkena kasus leptospirosis adalah petani.

Hal itu dikemukakan  Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Masalah Kesehatan (P2MK) Dinas Kesehatan DIY, Daryanto Chadorie, Selasa (19/3). Perincian kasus leptospirosis adalah dari Kabupaten Bantul sebanyak 21 kasus, Kabupaten Gunungkidul sebanyak lima kasus, Kabupaten Kulonprogo sebanyak tiga kasus dan Kabupaten Sleman sebanyak satu kasus.

Dari 30 kasus tersebut ada satu orang yang meninggal dari Kabupaten Kulonprogo. Sebagian besar dari mereka yang terkena leptospirosis adalah petani. Leptospirosis adalah  penyakit akibat bakteri Leptospira sp yang dapat ditularkan dari hewan ke manusia atau sebaliknya.

Menurut Daryanto, masih ada kebiasaan di kalangan petani apabila mencuci tangan dan kaki di saluran air yang dikhawatirkan sudah terkontaminasi kencing tikus yang mengandung  bakteri leptospira. Daryanto mengatakan, leptospirosis muncul biasanya pada musim hujan dan selesai musim panen. Biasanya kalau sudah kena terlambat penanganan sehingga berakibat fatal, biasanya mengalami gagal ginjal dan harus cuci darah beberapa kali.

Apabila ada masyarakat yang mengalami gejala panas, demam, mata merah, segera pergi ke pelayanan kesehatan, supaya bisa segera ditangani dan dilakukan pengobatan sehingga tidak sampai berakibat fatal. Karena itu, saran dia, bagi petani yang akan bekerja di sawah sebaiknya gunakan alat pelindung dan setelah selesai dari sawah mencuci seluruh badan dengan sabun.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗفَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗوَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

(QS. Al-Ma'idah ayat 89)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement