Jumat 14 Jun 2013 10:59 WIB

Tarif Angkutan Kota di DIY Akan Naik 30 Persen

Rep: Neni Ridarireni/ Red: Hazliansyah
 Sopir angkutan kota (angkot) melakukan aksi mogok.  (liustrasi)
Foto: Antara/Dewi Fajriani
Sopir angkutan kota (angkot) melakukan aksi mogok. (liustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY memastikan tarif Angkutan Kota Dalam dalam Provinsi (AKDP ) dan Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) akan naik sekitar 20-30 persen.

''Kenaikan tersebut dikarenakan disamping adanya kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak), juga adanya kenaikan spare part yang sudah naik 20 persen sebelum BBM naik," kata Ketua Organda DIY Agus Andrianto pada Republika, Jumat (14/6).

Di samping itu, kendaraan pariwisata juga akan mengalami kenaikan. Menurut dia, sampai sekarang belum ada informasi akan adanya subsidi dari pemerintah untuk kendaraan umum jika kenaikan BBM diberlakukan.

Kenaikan tarif angkutan dipastikan akan memberi dampak. Angkutan umum, terutama untuk jarak dekat akan semakin terpuruk. Masyarakat akan memilih menggunakan roda dua dibanding menggunakan angkutan umum, karena biayanya yang lebih murah.

Saat ini jumlah penumpang kendaraan umum di Yogyakarta baik AKDP maupun AKAP sudah di bawah 50 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement