Kamis 27 Jun 2013 19:22 WIB

RI-Vietnam Tanda Tangani Perjanjian Ekstradisi

Rep: Esthi Maharani/ Red: Dewi Mardiani
Bendera Vietnam (ilustrasi)
Foto: wikispaces.com
Bendera Vietnam (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia dan Vietnam menandatangani perjanjian ekstradisi antara kedua negara di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (27/6) sore. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Samsudin dan Menteri Luar Negeri Vietnam Pham Binh Minh.

Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Vietnam Truong Tan Sang di Istana. Penandatanganan tersebut dilaksanakan seusai pertemuan bilateral kedua negara seiring dengan kunjungan kenegaraan Presiden Vietnam Truong Tan Sang ke Indonesia pada 27-28 Juni 2013.

Selain itu, kedua negara juga menandatangani perjanjian 'mutual legal asisstance' terkait masalah kriminal.

Kedua kepala negara dalam pernyataan pers bersama mengatakan, penandatanganan perjanjian bidang hukum tersebut juga menandai semakin meningkatnya hubungan kedua negara.

"Karena kami menyadari baik Vietnam maupun Indonesia ingin bekerja sama secara tulus untuk memerangi kejahatan, dan tentu menegakan keadilan baik berlaku di kedua negara maupun di kawasan ini," kata Presiden Yudhoyono.

Sementara Presiden Truong Tan Sang mengatakan, penandatyanagana ini menjadi sinyal kuat anatar kedua negara untuk terus meningkatkan kerjasama di segala bidang. "Ini menegaskan keinginan yang jelas antar kedua negara dalam meningkatkan hubungan kerjasama," kata Presiden Truong Tan Sang.

Dalam kesempatan itu juga diungkapkan, keinginan kedua negara untuk meningkatkan status hubungan bilateral kedua negara menjadi kemitraan startegis, sehingga memayungi kerjasama yang lebih erat antara Indonesia dan Vietnam. Dalam kesempatan itu, selain perjanjian di bidang hukum, juga ditandatangani nota kesepahaman bidang pertanian antara kedua negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement