Selasa 30 Jul 2013 16:49 WIB

Kenya Jatuhi Hukuman Mati Pembunuh Wisatawan Inggris

Red: Dewi Mardiani
Korban penculikan (ilustrasi)
Foto: www.karimatafm.com
Korban penculikan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MOMBASA -- Hakim Kenya menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang pria pembunuh wisatawan Inggris David Tebbutt dan menjatuhkan hukuman penjara terpisah untuk penculikan istri korban dari loka wisata pantai terpencil di dekat perbatasan Somalia.

Pembunuhan dan penculikan pada 2011 itu mengguncang pariwisata Kenya. Istri korban, Judith Tebbutt, dibawa dengan perahu dan disekap perompak Somalia selama enam bulan. Segera setelah itu, militer Kenya melancarkan serangan terhadap gerilyawan Al Shabaab yang kemudian menguasai sebagian besar Somalia.

"Saya telah menjatuhkan hukum mati terhadap Ali Babitu Kololo karena perampokan dengan kekerasan dan saya juga menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara atas penculikannya," kata hakim Johnstone Munguti kepada Reuters melalui telepon setelah mengeluarkan vonis pada Senin (29/7) malam.

Kenya belum melaksanakan hukuman mati selama bertahun-tahun dan kebanyakan orang di dijatuhi hukuman mati menghabiskan sisa hidup mereka di dalam penjara. Kololo telah dipecat dari pekerjaannya di sebuah desa safari beberapa bulan sebelum serangan.

Dia memprotes vonis tersebut dan berteriak bahwa dia tidak bersalah, kata saksi. "Pada titik tertentu kita semua akan mati," katanya saat polisi memborgol tangannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement