Kamis 01 Aug 2013 11:15 WIB

Agus Joko Pramono Resmi Jadi Anggota BPK

Rep: Friska Yolandha/ Red: Mansyur Faqih
Gedung BPK di Jakarta.
Foto: Antara
Gedung BPK di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melantik Agus Joko Pramono sebagai anggota baru. Agus menggantikan Taufiequrahman Ruki yang habis masa jabatannya pada 18 Mei 2013. Agus diresmikan sebagai anggota BPK berdasarkan Keputusan Presiden RI No 88/P/2013. 

Dalam keputusan tersebut DPR telah memberikan persetujuan kepada Agus sebagai calon pengganti antarwaktu anggota BPK. Keputusan DPR tersebut dirilis pada 2 Juli 2013. "Keputusan Presiden tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 27 Juli 2013," ujar Ketua BPK Hadi Poernomo, Kamis (1/8).

Agus akan melanjutkan masa jabatan anggota BPK yang ia gantikan selama satu setengah tahun hingga 2014. Setelah mengucapkan sumpah di hadapan pejabat dan anggota BPK lain, Agus resmi menjadi anggota BPK III yang membawahi Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara Bidang Lembaga, Kesejahteraan Rakyat, Kesekretariatan Negara, Apatur Negara, Riset dan Teknologi. 

Salah satu tanggungjawabnya adalah audit Hambalang tahap kedua. Berikut kutipan sumpah jabatan Agus Joko Pramono, "Demi Allah saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk menjadi anggota BPK langsung atau tidak langsung dengan rupa atau dalil apapun tidak memberikan sesuatu kepada siapa pun juga."

"Demi Allah saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga sesuatu janji atau pemberian."

"Demi Allah saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya akan memenuhi kewajiban anggota BPK dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggungjawab berdasarkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lain yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban tersebut."

Demi Allah saya bersumpah dengan sungguh-sungguh bahwa saya akan setia pada Negara Kesatuan RI dan UUD 1945."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement