Rabu 14 Aug 2013 01:30 WIB

Gubernur Sumbar Minta Penerbitan SIM C Diperketat

Red: Yudha Manggala P Putra
Kecelakaan motor, ilustrasi
Foto: Tahta/Republika
Kecelakaan motor, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno meminta aparat kepolisian agar memperketat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Langkah itu diharap bisa menekan jumlah anak di bawah umur mengendarai sepeda motor di jalan raya.

Gubernur di Padang, Selasa (14/8) mengatakan dari data kecelakaan lalu lintas dari 10 orang yang meninggal dunia di jalan raya, sebagian masih berumur 13 tahun.

Irwan Prayitno yang didampingi Kadishub Sumbar Mudrika dan Kepala Jasa Raharja Cabang Sumbar menyampaikan hal itu seusai penyerahan dana santunan 33 korban kecelakaan sepeda motor selama arus mudik dan balik Lebaran.

Dengan usia yang masih di bawah umur itu, belum dibolehkan mengendarai sepeda motor, tapi ada di antara korban kecelakaan lalu lintas yang di bawah umur memiliki SIM C.

Padahal, kata dia, dalam ketentuan untuk bisa mendapatkan SIM harus sudah berusia 17 tahun, karena sudah lebih matang baik fisik maupun emosi, dibandingkan dengan usia 13 tahun.

Berdasarkan aturan memang setiap orang mengendara sepeda motor harus punya SIM, tapi mendapatkannya tentu melalui proses tes sebagai ujian baik tertulis maupun prakteknya, katanya.

Tujuan dari tes mendapatkan SIM, kata dia, supaya tahu tentang rambu-rambu berlalu lintas sehingga pengendara sepeda motor orang yang sudah mampu dan memahami aturan supaya mengurangi pelanggaran dan kecelakaan.

"Sekarang untuk mendapatkan SIM sudah mudah, tapi tetap harus diperketat jangan semua orang bisa mendapatkannya. Penegakan hukum harus tegas dari polisi, bagi yang tak punya SIM langsung ambil sepeda motornya sehingga ada efek jera," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement