Senin 23 Sep 2013 16:45 WIB

Ini Besaran Tarif Tol Bali yang Akan Diberlakukan per 1 Oktober 2013

Rep: Esthi Maharani/ Red: Nidia Zuraya
Jalan tol Nusa Dua Bali
Foto: bali.go.id
Jalan tol Nusa Dua Bali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto telah menandatangani Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 375/KPTS/M/2013 tentang Tarif Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Bali, pada 18 September 2013 lalu.Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto mengatakan, selama seminggu pertama setelah diresmikan, jalan tol panjang sekitar 12,7 km itu akan digratiskan kepada penggunanya.

Namun, berdasarkan Keputusan Menteri PU tersebut, tarif tol akan mulai diberlakukan pada 1 Oktober mendatang. Tarif Jalan Tol Bali terdiri atas enam enam golongan, yaitu Golongan I (Sedan, Jip, Pick Up, Truk Kecil dan Bus) dikenakan tarif Rp 10.000; Golongan II (Truk dengan 2 gandar) Rp 15.000; Golongan III (Truk dengan 3 gandar) Rp 20.000; Golongan IV (Truk dengan 4 gandar) Rp 25.000; Golongan V (Truk dengan 5 gandar) Rp 30.000; dan Golongan VI (Sepeda Motor) Rp 4 ribu.

Pembayaran tarif jalan tol pertama di Bali sepanjang 12,7 km itu akan dilakukan dengan dua cara yaitu cara pertama dengan sistem cash dan cara kedua dengan kartu e-tol.Pembangunan Jalan Tol Ngurah Rai-Tanjung Benoa-Nusa Dua itu memakan dana investasi sebesar Rp2,4 triliun. Dari 12,7 km jalan tersebut, sepanjang 10 km berada di atas laut.

“Jalan tol ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas pada Jalan Bypass Ngurah Rai menuju Nusa Dua yang merupakan satu-satunya jalan dari Denpasar ke kawasan pariwisata Nusa Dua - Benoa – Bandar Udara Ngurah Rai,” kata Djoko.

Jalan tol yang terbentang di atas laut Bali dan telah dikerjakan putra-putri Indonesia itu akan diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement