Rabu 25 Sep 2013 08:10 WIB

Bawaslu Merasa Dilangkahi DKPP

Red: Zaky Al Hamzah
Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Merasa perannya kurang dipercaya dan kewenangannya dilangkahi, jajaran pimpinan dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengadakan pertemuan dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Pembahasan utama dalam pertemuan tersebut ialah batas kewenangan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menerima pengaduan pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu Muhammad merasa DKPP lebih aktif menerima laporan dari masyarakat dibandingkan Bawaslu. Oleh karena itu, Bawaslu meminta pandangan MK terkait hubungan Bawaslu dan DKPP. “Ini bukan masalah legitimasi, tapi kita mintakan pendapat supaya fungsi lebih bagus sesuai tupoksi yang benar,'' kata Muhammad seusai pertemuan dengan Ketua MK Akil Mochtar, Selasa (24/9) siang.

Selain itu, Bawaslu juga merasa ditinggalkan oleh masyarakat karena DKPP lebih dipercaya masyarakat dibandingkan Bawaslu. Biasanya, masyarakat melaporkan dugaan pelangggaran pada Bawaslu, kini laporan masyarakat lebih banyak menuju ke DKPP. ''Kami mohon saran terhadap kondisi ini. Kami kadang minta DKPP untuk sidang bersama. Kami mohon arahan posisi Bawaslu ini pada MK,'' ujar Muhammad. Selain Muhammad, tampak juga anggota Bawaslu lainnya seperti Nasrullah dan Endang Wihdatingningtyas yang mendatangi MK. ''Kami merasa ada tumpang-tindih kewenangan Bawaslu dan DKPP,'' kata Muhammad.

Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengatakan, Bawaslu dan DPKK sebaiknya kembali pada peraturan awal yang mengatur tugas masing-masing lembaga. Ia menjelaskan, untuk menjaga independensi imparsial, MK tidak bisa menjawab hal-hal yang berkaitan dengan perkara. Menurut Akil, kewenangan DKPP juga sedang diuji di MK. Selain itu, juga sengketa kewenangan antara Bawaslu dan DPR Aceh. “Tunggu saja, pasti putus. Mudah-mudahan tidak terlalu lama,'' ujar Akil.

Hubungan DKPP dengan Bawaslu memang sering tidak harmonis. DKPP pernah mengkritik proses mediasi sengketa pencoretan daerah pemilihan yang dilakukan Bawaslu. Pasalnya, Bawaslu kerap gonta-ganti mediator dalam setiap mediasi. Hal ini terkait laporan bakal caleg PAN Selviana Sofyan Hosen, yang melaporkan semua komisioner Bawaslu dan satu orang staf Sekjen Bawaslu ke DKPP. Bawaslu diduga melakukan pelanggaran etik sebagai penyelenggara pemilu.

Ketua DKPP Jimly Asshidiqie mengatakan, DKPP tidak akan masuk pada persoalan diloloskannya Selviana sebagai caleg atau tidak. Namun, kesalahan administrasi menurutnya bisa menjadi pintu masuk terhadap pelanggaran kode etik. "Ini tidak bisa kami diamkan, profesionalitas yang bikin begini. Kami akan plenokan lagi keputusannya," kata Jimly. n rusdy nurdiansyah ed: muhammad fakhruddin

Berita-berita lain bisa dibaca di harian Republika. Terima kasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement