Rabu 09 Oct 2013 09:11 WIB

Menlunya Tak Diberi Status VIP di AS, Zimbabwe Protes

Red: Dewi Mardiani
 Bandara Internasional John F Kennedy di New York, Amerika Serikat.
Foto: solutionsbyharper.com
Bandara Internasional John F Kennedy di New York, Amerika Serikat.

REPUBLIKA.CO.ID, HARARE -- Zimbabwe, pada Selasa (8/10), menyatakan telah memanggil utusan Amerika Serikat (AS) untuk menyampaikan protes. Hal itu disebakan oleh menteri luar negerinya tak diberi hak istimewa diplomatik di Bandar Udara John F Kennedy, New York.

Menteri Luar Negeri Zimbabwe, Simbarashe Mumbengegwi, tak diberi status VIP di bandar udara itu, setelah ia menghadiri Sidang Majelis Umum PBB satu pekan sebelumnya, kata Sekretaris Tetap Urusan Luar Negeri Joey Bimha.

Bimha mengonfirmasi Duta Besar AS untuk Zimbabwe, Bruce Wharton, dipanggil oleh kementerian tersebut pada Senin (7/10). AS belum menjelaskan perlakuan buruk dan pelecehan terhadap Menteri Mumbengegwi, kata media resmi Zimbabwe yang dilansir Xinhua, Rabu (9/10).

Itu adalah untuk kedua kali Zimbabwe memprotes perlakuan tidak adil terhadap delegasinya ke Sidang Majelis Umum PBB tahun ini. Kementerian Luar Negeri Zimbabwe sebelumnya menyatakan AS melecehkan delegasi yang dipimpin oleh Presiden Robert Mugabe dengan mengingatkan tim tersebut agar tidak melakukan perjalanan sampai radius 40 kilometer dari Markas PBB.

Zimbabwe memiliki hubungan tegang dengan Amerika Serikat. Mugabe dan anggota senior Partai Zanu-PF, yang berkuasa, telah dikenakan larangan bepergian selama satu dasawarsa oleh Washington sehubungan dengan dugaan serangan terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum. Partai Mugabe itu mengatakan sanksi tidak sah tersebut telah merenggut banyak korban di sektor ekonomi dan kehidupan rakyat biasa Zimbabwe.

Dalam pesan keras, pemimpin kawakan yang berusia 89 tahun tersebut mengatakan di dalam pidatonya di Sidang Majelis Umum PBB, "Memalukan, memalukan, memalukan buat Amerika Serikat. Memalukan, memalukan, memalukan buat Inggris dan sekutunya". Ia mendesak semua negara itu agar mencabut sanksi yang tidak sah dan kotor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement