Kamis 10 Oct 2013 15:24 WIB

Jimly Curigai Putusan MK Dalam Sengketa Pemilukada Kota Tangerang

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Fernan Rahadi
Jimly Ashiddiqie
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Jimly Ashiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Asshiddiqie mencurigai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan keputusan DKPP dalam sengketa Pemilikada Kota Tangerang. ''Putusan MK tersebut tidak mengerti etika,'' kata Jimly di kantor DKPP, Kamis (10/10).

Menurut Jimly, DKPP meloloskan Arief R Wismansyah-Sachrudin, yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos oleh KPU Kota Tangerang karena yang bersangkutan telah sesuai persyaratan, dan memulihkan hak konstitusi Arief R Wismansyah-Sachrudin ''Terbukti, ternyata hasil Pemilukada Kota Tangerang, pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin menang 48 persen,'' tutur mantan Ketua MK ini.

Tapi, lanjutnya, MK dalam sidang sengketa Pemilukada Kota Tangerang yang dipimpin langsung Ketua MK Akil Mochtar mencoba mencari-cari kesalahan dengan mempermasalahkan putusan DKPP meloloskan pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin. Coba bandingkan saat DKPP meloloskan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja di Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Jatim). MK tidak mempermasalahkan putusan DKPP. ''Ini karena bukan Pak Akil lagi yang memutuskan,'' ujar Jimly.

Seperti diberitakan sebelumnya, satu hari sebelum ditangkap, Akil memimpin sidang MK dalam sengketa Pemilukada Kota Tangerang, Selasa (1/10). Dalam amar putusan MK, menganggap keputusan DKPP yang meloloskan pasangan Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto cacat hukum sehingga tidak mengikat dan tidak wajib diikuti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement