Jumat 18 Oct 2013 18:37 WIB

Polisi Tangkap 4 Tersangka Penyelundupan Imigran Gelap

Red: Dewi Mardiani
Imigran gelap (ilustrasi)
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Imigran gelap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi menangkap empat tersangka anggota jaringan penyelundupan manusia ke Pulau Christmas Australia pada kasus pembongkaran kasus rencana penyelundupan 88 imigran asal Rohingya Myanmar.

Ke empat tersangka tersebut, yakni RN alias US (30 tahun), warga Nusa Tenggara Timur (NTT), AK alias DG (22), AHM alias Ax (40), dan BAR WI (26) asal Provinsi Maluku, kata Kepala Sat Reskrim Polres Sukabumi AKP Galih Wisnu Pradipta kepada wartawan, Jumat (18/10).

"Ke empat tersangka ini diciduk setelah kami melakukan penyelidikan terhadap terbongkarnya kasus rencana penyelundupan 88 imigran asal Myanmar di Pantai Cipatuguran Jumat minggu lalu," kata AKP Galih Wisnu Pradipta.

Menurut Galih, dari hasil penyidikan terungkap puluhan imigran ke Palabuhanratu dibawa oleh salah seorang tersangka akni RN, kemudian setelah dikembangkan polisi berhasil menangkap tersangka di Palabuhanratu dan tiga tersangka lainnya. Setiap tersangka mempunyai peranan masing-masing dalam memuluskan rencana penyelundupan puluhan imigran gelap tersebut dengan tujuan Australia.

Para tersangka akan dijerat Pasal 120 undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman selama minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp1,5 miliar. "Kami juga sampai saat ini masih mengejar otak dari rencana penyelundupan puluhan imigran gelap ini, diduga pelaku utamanya merupakan warga negara asing," tambahnya.

Terbongkarnya kasus ini setelah, jajaran Polres Sukabumi menggerebek salah satu villa di Cipatugaran di Kecamatan Palabuhanratu. Dalam penggerebegan tersebut ditemukan 88 imigran gelap Rohingya yang diantaranya adalah wanita dan anak-anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement