Rabu 13 Nov 2013 18:55 WIB

MK Tolak Gugatan Pilkada Gorontalo Utara

Red: Taufik Rachman
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara, Rabu.

Sidang sengketa pilkada yang dipimpin ketua MK, Hamdan Zoelva di Jakarta, menetapkan kemenangan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, Indra Yasin-Roni Imran, sesuai penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, berdasarkan rekapitulasi hasil perhitungan suara yang ditetapkan pada 30 September lalu.

Permintaan para pemohon nomor perkara 154/PHPU.D-XI/2013 pasangan nomor urut 1 Idrus Thomas Mopili dan Risjon Sunge, serta perkara nomor 155/PHPU.D-XI/2013 pasangan nomor urut 2, Thariq Modanggu-Hardi Hemeto, agar majelis hakim konstitusi yang diwakili Hakim Konstitusi Harjono, untuk membatalkan surat rekapitulasi yang dibuat oleh KPU ditolak.

Sehingga, dipastikan tidak ada pemungutan suara ulang oleh KPU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Indra Yasin sebagai bupati 'incumbent' dan calon bupati terpilih, dinyatakan tidak terbukti menggunakan kewenangannya sebagai kepala daerah dengan mengerahkan jajaran birokrasi untuk mengarahkan pilihan pemilih.

Menanggapi hasil penetapan tersebut, ketua KPU setempat, Sophian Rahmola mengaku lega, sebab keputusan MK membuktikan bahwa pihaknya tidak menyalahi aturan dan perundang-undangan berlaku sebagai penyelenggara Pilkada.

"Penetapan pasangan calon terpilih yang telah kami lakukan, telah sah di mata hukum dan membuktikan bahwa KPU bebas intervensi sebagai penyelenggara Pilkada yang komitmen dan tidak memihak," ujarnya.

Selanjutnya kata Sophian, pihaknya segera berkirim surat pada DPRD setempat terkait penetapan tersebut, untuk menyiapkan tahapan selanjutnya, yaitu pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih pada 6 Desember mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement