Kamis 14 Nov 2013 17:57 WIB

MK Kembali Tunda Sengketa Pilkada Gorontalo

Red: Taufik Rachman
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Untuk kedua kalinya Mahkamah Konstitusi (MK) menunda putusan terkait sengketa Pilkada Kota Gorontalo.

Ketua KPU Kota Gorontalo Erman Rahim, Kamis, mengatakan, sidang MK yang digelar pada Kamis siang, beragendakan pembacaan ketetapan untuk menunda putusan hingga putusan PTUN Manado Nomor 05/G/2013/PTUN.Mdo dan Nomor 06/G/2013/PTUN.Mdo memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jadi masih menunggu hasil dari Mahkamah Agung. Kalau hasilnya sudah keluar minggu ini, saya optimistis sengketa pilkada bisa segera diputus MK," ujarnya.

Pasangan bakal calon wali kota Adhan Dambea-Inrawanto Hasan mengajukan permohonan sengketa pilkada ke MK, karena keikutsertaannya dicoret KPU setelah adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 05/G/2013/PTUN.Mdo dan Nomor 06/G/2013/PTUN.MDO pada 25 Maret 2013.

Menurut pemohon, pelaksanaan pilkada Kota Gorontalo cacat hukum karena mencoretnya daftar calon di masa "injury time" (masa menjelang pelaksanaan pilkada).Dua pasangan calon wali kota, yakni Feriyanto Mayulu-Abdurrahman Bahmid dan pasangan AW Thalib-Ridwan Monoarfa juga menggugat ke MK.

Kedua pemohon tersebut merasa dirugikan atas pencoretan tersebut, karena telah karena pemilih banyak yang tetap mencontreng Adhan-Irawanto saat pemungutan suara.

Dalam pilkada Kota Gorontalo ini, KPU telah telah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan Suara pada 3 April 2013.

Dari hasil rekapitulasi tersebut, pasangan Marthen Taha-Budi Doku memenangkan pilkada Kota Gorontalo setelah memperoleh 36.392 suara atau 52,4 persen.

Sementara dua pasangan lainnya, yakni pasangan Feriyanto Mayulu-Abdurrahman Abubakar Bahmid memperoleh 25.328 suara (36,5 persen) dan pasangan AW Thalib-Ridwan Monoarfa hanya memperoleh 7.620 suara (10,9 persen).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement