Kamis 21 Nov 2013 13:20 WIB

Aher Keluarkan Kepgub Soal Gunung Padang

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dewi Mardiani
Sirus megalitikum di Gunung Padang, Cianjur
Sirus megalitikum di Gunung Padang, Cianjur

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Untuk menyelesaikan perdebatan tentang Gunung Padang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) membuat aturan agar semua temuan di gunung tersebut jelas. Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan (Aher), mengeluarkan dua Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Gunung Padang, yaitu soal penelitian dan pengelolaan. Kepgub itu dikeluarkan per 19 November 2013.

"Jadi ada dua Kepgub yang terpisah, sehingga penelitian bisa diteruskan, juga pengelolaannya," ujar Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, kepada wartawan, Kamis (21/11). Deddy mengaku, belum mengetahui secara rinci isi dari dua Kepgub itu. Tapi yang jelas, Kepgub sudah diserahkan kepada semua pihak terkait.

Khusus terkait adanya Kepgub tentang penelitian, secara otomatis penelitian bisa kembali dilanjutkan. Sehingga, berbagai spekulasi dan perdebatan seputar gunung yang ada di Kabupaten Cianjur itu bisa segera berakhir.

Menurut Deddy, Ia khawatir penelitian tidak dilanjutkan dan hasilnya tidak dibuka. Karena, konflik sosial akan terus terjadi. Perdebatan demi perdebatan juga, kemungkinan akan terus terulang. "Kalau (penelitian) tidak dilanjut kan jadi spekulasi terus, konflik sosial terus," kata Deddy.

Usai mengeluarkan dua SK, kata dia, sekarang tinggal menunggu SK Mendikbud tentang Gunung Padang sebagai Cagar Budaya. Dalam SK Mendikbud, nantinya diharapkan termuat klausul tentang penelitian Gunung Padang sebagai lampiran. ‘’Kalau sekarang kan di draft pengajuan SK Cagar Budaya belum ada lampiran penelitian. Makanya, harus nunggu penelitian selesai,’’ katanya.

Dalam pertemuan tentang Gunung Padang sebelumnya, Peneliti Tim Terpadu Riset Mandiri (TTRM) Gunung Padang, Dani Hilman Natawijaya, mengatakan harus dituntaskan dulu penelitiannya. Setelah itu baru menetapkan Gunung Padang sebagai cagar budaya. Jika dipaksakan sebagai cagar budaya padahal masih ada perbedaan pendapat, maka bisa menimbulkan kekacauan luar biasa. ‘’ Penetapan cagar budaya, dasarnya apa? Kalau ditetapkan cagar alam, maka akan menghambat penelitian,’’ katanya.

Berbeda dengan Dani, Peneliti Gunung Padang dari Balai Arkeolog Bandung, Luthfi Yondri mengatakan, situs megalitik Gunung Padang dinilai perlu segera ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai zonasi hasil penelitian. Penetapan itu berdasarkan undang-undang baru, yaitu UU Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya. ”Perlindungan terhadap Gunung Padang masih mengacu UU Nomor 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya. Jadi, yang dilindungi bangunan strukturnya saja,” ujar Luthfi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement